Catat! 12 Titik Pelanggaran Parkir di Kota Pasuruan, Pelanggar Bisa Diancam Sanksi Denda Rp5 Juta

1096
parkir kota pasuruan

Pasuruan (WartaBromo.com) – Pemkot Pasuruan bakal menerapkan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) bagi pelanggar parkir. Pelanggar bisa diancam sanksi denda hingga Rp5 juta.

Wali Kota Pasuruan, Saifullah Yusuf (Gus Ipul) mengatakan, ada 12 bentuk pelanggaran parkir di tepi jalan umum yang diberlakukan di Kota Pasuruan.

Antara lain, parkir di tempat penyeberangan pejalan kaki atau tempat penyeberangan sepeda yang telah ditentukan; parkir di jalur khusus pejalan kaki (trotoar); parkir di jalur khusus sepeda; parkir di tikungan; parkir di jembatan.

Lalu parkir di muka pintu keluar masuk pekarangan/pusat kegiatan; parkir di tempat yang dapat menutupi rambu lalu lintas atau APILL; parkir berdekatan dengan keran pemadam kebakaran atau sumber air untuk pemadam kebakaran; parkir pada ruas dengan kemacetan tinggi.

Baca Juga :   KPU Kota Pasuruan Yakinkan Layani dan Sediakan Alat Bantu Bagi Pemilih Disabilitas

“Ruas dengan kemacetan tinggi ini contohnya di alun-alun, itu bisa dikenai ini juga nantinya,” kata Gus Ipul.

Kemudian parkir di halte; parkir di fasilitas khusus bagi penyandang cacat dan manusia lanjut; parkir yang berpotensi mengganggu keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Pasuruan, Andriyanto mengatakan, ada lima dasar hukum yang menjadi dasar penertiban parkir di wilayah Kota Pasuruan.

Antara lain, Perda Nomor 5 Tahun 2003, Perda Nomor 2 Tahun 2013, Perda Nomor 2 Tahun 2015, Perda Nomor 62 Tahun 2022, dan Perwali Nomor 23 Tahun 2023.

Saat ini penindakan dan penertiban parkir di tepi jalan umum masih dalam tahap sosialisasi kepada masyarakat. Namun dalam waktu dekat, pihaknya akan segera menerapkan penindakan tersebut.

Baca Juga :   Banjir Selutut di Pasuruan hingga Perluasan Stasiun Bangil, Bangunan Ditertibkan | Koran Online 24 Nov

Menurut Andri, dalam Perda Nomor 5 Tahun 2003 telah diatur mengenai ketentuan pidana bagi pelanggar yakni denda paling banyak Rp5 juta atau pidana kurungan paling lama 3 bulan.

“Jadi di perwali itu ada spesifik bentuk pelanggarannya. Di perda ada sanksinya. Nanti ada tim gabungan yang akan menjalankan. Mungkin bulan November kami mulai penindakan (tipiring),” kata Andri. (tof/may)