KPU Kabupaten Pasuruan Memilih ‘Bungkam’ Soal Orang Mati Masuk DCT

129

Pasuruan (WartaBromo.com) – KPU Kabupaten Pasuruan memilih bungkam atas masuknya orang mati dalam Daftar Calon Tetap (DCT) anggota legislatif yang ditetapkan pada Sabtu (4/11/2023) lalu.

Anggota Komisioner KPU Divisi Teknis penyelenggaraan, Fatimatuz zahro saat dikonfirmasi media ini tidak memberikan keterangan apapun terkait lolosnya nama calon anggota legislatif yang sudah meninggal dunia bernama Bambang Heri Purnomo asal Partai Perindo tersebut.

Zahro memilih hanya menjawab salam dari media ini dan tidak menjawab pertanyaan yang dikirimkan.

Sementara itu, anggota Komisioner Divisi hukum dan pengawasan, Eriek Zainuri mengatakan jika terkait permasalahan DCT kklarifikasi akan disampaikan oleh divisi teknis dan penyelenggaraan.

“Mungkin acaranya padat. Konsentrasi tinggi soalnya mau approvel surat suara,” ujar Eriek.

Baca Juga :   KPU Kota Pasuruan di Tengah Isu Hoax

Terpisah, Koordinator Akademi Pemilu dan Demokrasi Kabupaten Pasuruan Titin Wahyuningsih mengatakan, KPU Kabupaten Pasuruan harusnya jeli, pasalnya keberadaan nama orang meninggal dalam DCT ini akan mempengaruhi keberadaan surat suara nantinya.

“Akan menjadi salah jika bukti administrasi oleh partai politik sudah disampaikan kepada KPU Kabupaten Pasuruan sebelum penetapan DCT, tetapi tidak dilakukan pencoretan, “ujarnya.

Titin juga menandaskan jika fungsi pengawasan dan pemantauan oleh penyelenggaraan menjadi sangat urgen dalam kondisi perkembangan semua tahapan.

” Ya ini agar tidak terdapat hal- hal semacam ini,”tegasnya.

Sebelumya Bawaslu Kabupaten Pasuruan akan melakukan kajian atas kejadian tersebut.

“Bawaslu sedang mengkaji tentang orang mati masuk DCT. Termasuk ada tidaknya pelanggaran dalam penetapannya oleh KPU, “ujar Arie Yoenianto, Ketua Bawaslu Kabupaten Pasuruan.

Baca Juga :   Nyaleg DPR RI, Bupati Pasuruan Harus Mengundurkan Diri

Dijelaskannya, jika didasarkan atas PKPU 10/2023 tentang pencalonan anggota dprd pasal 87, KPU punya kewajiban untuk membatalkan nama calon meninggal dunia dan mencoret dari DCT tanpa merubah nomor urut. (yog)