Akhir Tahun, PAD Retribusi Pasar Kota Pasuruan Tak Sesuai Target

106

Pasuruan (WartaBromo.com) – Pemerintah Kota Pasuruan tengah berupaya keras untuk memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi pelayanan pasar. Hingga November 2023, PAD dari sektor ini masih belum mencapai 100 persen.

Luthfan Asysyam, Kepala UPT Pasar Kota Pasuruan, mengungkapkan bahwa pada tahun 2023, Pemerintah Kota Pasuruan telah menaikkan tarif retribusi pelayanan pasar melalui Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 69 Tahun 2022.

Kebijakan ini, awalnya menuai penolakan dari para pedagang pasar, sehingga Pemkot memutuskan untuk menunda pemberlakuan tarif baru dari Januari hingga Juli.

Penundaan ini ternyata berdampak pada pendapatan dari sektor retribusi pelayanan pasar. Target perolehan PAD retribusi pelayanan pasar pada tahun 2023 sebesar Rp3 miliar, hingga November 2023 baru tercapai sekitar 70 persen atau Rp2 miliar.

Baca Juga :   Dibangun MCK Komunal, Warga Pasuruan Diharapkan Tak Buang Hajat di Sungai

Luthfan menjelaskan bahwa kebijakan tarif baru akan diterapkan mulai Juni hingga Desember, sementara Januari hingga Juni tetap menggunakan tarif lama.

Untuk mencapai target, Pemkot membentuk tim percepatan retribusi yang memberikan surat teguran kepada pedagang dengan tunggakan atau piutang retribusi. Pedagang diminta membuat surat kesanggupan membayar.

“Diharapkan hingga akhir Desember ini semuanya bisa membayar dan memenuhi target,” tambah Luthfan. Pemkot berharap langkah-langkah percepatan ini akan memberikan kontribusi positif terhadap pendapatan daerah. (tof/saw)