Kala Jalan Raya Pasuruan Menjadi “Mesin Pencabut Nyawa”: Setahun, 285 Pengendara Tewas

647
Polisi melakukan olah TKP di lokasi kejadian kecelakaan di Jalan Raya Pantura.

Laporan: Amal Taufik, PasuruanĀ 

TREN kecelakaan lalu lintas di wilayah Pasuruan meningkat drastis sepanjang tahun lalu. Tragisnya lagi, jumlah korban jiwa pun ikut meningkat.

Kasat Lantas Polres Pasuruan, AKP Deni Eko Prasetyo mengungkapkan, di wilayah Polres Pasuruan, pihaknya mencatat sepanjang tahun 2023 telah terjadi 1.253 kejadian laka lantas.

Dari 1.253 kejadian tersebut, sebanyak 1.781 korban mengalami luka ringan, 4 korban mengalami luka berat, dan 210 orang meninggal dunia.

Deni menyebut, kejadian laka lantas di tahun 2023 mengalami peningkatan dibanding tahun 2022. Pada tahun 2022, terdapat 1.003 kejadian laka lantas dengan 203 korban meninggal dunia.

“Kenaikan kasus 23% yang diikuti kenaikan korban jiwa. Pemicu kecelakaan salah satu faktornya karena tidak tertib berkendara,” ujar Deni.

Kanit Gakkum Satlantas Polres Pasuruan, Ipda Kunaefi menambahkan, peningkatan angka peristiwa kecelakaan tersebut dipengaruhi ketidaktertiban pengguna jalan saat berkendara.

Dua titik lokasi yang menurut Kunaefi kerap terjadi peristiwa kecelakaan yakni di bunderan Apollo Gempol hingga ke arah Desa Kepulungan dan di Jalan Raya Cangkringmalang.

“Di Jalan Raya Malang-Pasuruan, Purwodadi, angkanya tidak sebanyak di wilayah Gempol dan Beji,” ujar Kunaefi.

Pemicunya, kata Kunaefi, didominasi human error atau kelalaian pengendara. Kemudian untuk waktu kejadian, peristiwa laka lantas kerap terjadi antara pukul 12.00., hingga pukul 18.00.

Artinya laka lantas justru sering terjadi saat kondisi jalan raya terang, bukannya saat malam hari. Selain itu Kunaefi juga mengaku tak jarang menangani peristiwa kecelakaan yang terjadi karena rem kendaraan tidak berfungsi.

“Usia korban kecelakaan didominasi usia 16 tahun hingga 30 tahun. Jumlahnya 801 orang. Memang sebagian besar korban laka adalah usia produktif,” kata Kunaefi.

Kunaefi menambahkan, ada beberapa upaya kepolisian untuk menekan angka peristiwa laka lantas. Pertama, koordinasi lintas sektor bersama Kementerian PUPR, Kementerian Perhubungan, dan masyarakat umum melalui forum LLAJ untuk merumuskan penanganan masalah lalu lintas yang mendesak diselesaikan.

Kedua, melakukan survei lokasi blackspot untuk mengetahui kondisi existing yang ada saat ini. Ketiga, meningkatkan anatomi kecelakaan lebih spesifik dan sosialisasi daerah lawan laka.

Tidak hanya itu, satlantas juga terus menggelar sosialisasi di sekolah-sekolah dan di beberapa perusahaan swasta soal keselamatan berkendara.

“Budaya berlalu lintas yang mengutamakan keselamatan menjadi kunci meminimalisir terjadinya laka. Kami terus berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat agar disiplin berlalu lintas melalui berbagai bentuk edukasi dan sosialisasi,” imbuh Kunaefi.

Di sisi lain, peningkatan kasus kecelakaan juga terjadi di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota. Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Makung Ismoyo Jati mengungkapkan, sepanjang tahun 2023, polisi mencatat ada 515 kejadian laka lantas di wilayah hukumnya. Jumlah ini meningkat dibanding tahun 2022 yang berjumlah 413 kejadian.

Untuk korban, pada tahun 2023 sebanyak 653 orang korban laka lantas mengalami luka ringan, 13 orang mengalami luka berat, dan 75 orang meninggal dunia.

Jika dibandingkan dengan tahun 2022, kejadian laka lantas mengalami kenaikan 24,7%, korban luka ringan naik 32,2%, korban luka berat naik 30%, dan korban meninggal dunia turun -36,4%.

“Korban meninggal dunia memang turun dibanding 2022. Tahun 2022, korban laka lantas yang meninggal dunia jumlahnya 118 orang,” kata Makung, Rabu (02/01/2024).

Kejadian laka lantas, selain mengakibatkan korban jiwa, juga menelan kerugian materiil yang tak sedikit. Dari 515 kejadian itu, kerugian materiil yang ditimbulkan mencapai Rp819.675.000.

Kasat Lantas Polres Pasuruan Kota, AKP Agus Prayitno mengungkapkan, sebagian besar korban merupakan pengendara sepeda motor.

Ia juga menambahkan, sepanjang tahun 2023, pelanggaran lalu lintas didominasi pengguna jalan yang melanggar marka atau rambu lalu lintas dan tidak menggunakan helm.

Untuk itu, pihaknya mengimbau masyarakat agar lebih patuh terhadap aturan keselamatan berkendara dan lebih berhati-hati saat berkendara di jalan.

“Karena sebagian besar penyebab kecelakaan adalah kelalaian atau kurang hati-hatinya pengendara di jalan,” kata Agus. (asd)