Pupuk Bersubsidi di Probolinggo Turun 52 Persen, Hanya Untuk Petani Terdaftar di Simluhtan

130

Probolinggo (WartaBromo.com) – Kabupaten Probolinggo mendapatkan alokasi pupuk bersubsidi sebanyak 32 ribu ton pada tahun 2024. Diperuntukkan bagi petani dengan luas lahan 2 hektar dan terdaftar di Simluhtan.

Menurut data Dinas Pertanian Kabupaten Probolinggo, kuota pupuk bersubsidi tersebut mencapai 32.334 ton. Terdiri dari 18.452 ton urea dan 13.882 ton NPK.

Alokasi pupuk urea mengalami penurunan sekitar 52% dari usulan. Sementara NPK mengalami penurunan 29% dari usulan pemerintah daerah.

Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Probolinggo, Mahbub Zunaidi menyebut, hal itu berdasarkan evaluasi penyaluran pupuk bersubsidi tahun 2023. Serta SK dari Gubernur Jawa Timur terkait alokasi pupuk bersubsidi.

“Saya berharap petani yang telah terdaftar dalam aplikasi E-alokasi 2024 dapat menebus pupuk bersubsidi tanpa kendala,” kata Mahbub Zunaidi, Sabtu (6/1/2024).

Baca Juga :   Koran Online Sepekan, 21 Juli: Tata Kelola Pemkot Pasuruan Tak Lebih Bagus Takmir, Tolak Kereta Gantung Bromo, hingga 7 Orang Digerebek Pesta Seks Tukar Pasangan di Tretes

Mahbub mengimbau petani yang NIK-nya belum valid agar segera dipadupadankan ke Dispendukcapil. Kemudian diverifikasi di aplikasi Sistem Manajemen Penyuluhan Pertanian (Simluhtan).

“Supaya Pupuk Indonesia dan distributor memastikan stok/ketersediaan pupuk di masing-masing kios,” lanjut Mahbub.

Alokasi pupuk bersubsidi tersebut diperuntukkan bagi petani dengan lahan maksimal 2 hektar setiap musim tanam. Berkecimpung dalam subsektor tanaman pangan (padi, jagung, kedelai), hortikultura (cabai, bawang merah, bawang putih), dan perkebunan (tebu rakyat, kakao, kopi).

Alokasi pupuk mempertimbangkan empat hal. Yakni luas baku lahan sawah yang dilindungi dan penetapan LP2B di kabupaten/kota dalam provinsi, usulan kebutuhan pupuk dari kabupaten/kota, serta serapan pupuk bersubsidi tahun sebelumnya.

“Petani harus tergabung dalam kelompok tani dan terdaftar dalam Simluhtan,” tekankan Mahbub.

Baca Juga :   Bayi Berusia Dua Bulan Diculik, hingga Satpam ini Curi Pagar Milik Taman Dayu, Tempatnya Bekerja | Koran Online 16 Jan

Ia juga menyebut bahwa hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) Nomor 744/KOTA/SR. 320/M/12/2023 Tentang Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian TA 2024 dan SK Gubernur Nomor 188/763/KPTS/013/2023 Tentang Alokasi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2024. (saw)