Terdakwa Kasus Senkuko Dituntut 8,5 Tahun Penjara

568

Pasuruan (WartaBromo.com) – Sidang kasus dugaan korupsi Senkuko telah memasuki agenda tuntutan. Terdakwa dituntut hukuman penjara selama 8 tahun 6 bulan.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan, Ahmad Yusak Suyudi mengatakan, sidang pembacaan tuntutan digelar pada Jumat (19/01/2024) secara daring.

Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa Tjitro Wirjo Hermanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Hal tersebut sebagimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan primair JPU.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan dikurangi masa penahanan,” kata Yusak.

JPU juga menuntut hukuman denda Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan badan terhadap Tjitro. Selain itu, JPU menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan terhadap Tjitro berupa membayar uang pengganti sebesar Rp5.124.750.000.

Jika Tjitro tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Apabila harta benda Tjitro tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti pidana penjara selama 4 tahun 3 bulan.

“Pekan ini agenda pembacaan pledoi terdakwa,” imbuh Yusak.

Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi ini bermula dari perjanjian kerja sama pengelolaan gedung bekas bioskop di komplek Pasar Kebonagung antara pemkot dengan Koperasi Pedagang Pasar Kebonagung pada 2008. Hasil audit yang telah dilakukan BPKP Jawa Timur, dugaan korupsi senkuko ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp5,124 miliar. (tof/asd)