Korupsi, 2 Mantan Pejabat Pemkot Pasuruan Dipecat

3072

Pasuruan (wartabromo.com) – Dua pejabat di lingkungan Pemkot Pasuruan dipecat dengan tidak hormat. Aparatur sipil negara (ASN) itu tersandung kasus korupsi dalam sejumlah proyek.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Pasuruan, M Faqih mengungkapkan, dua pejabat itu adalah Didik Rame, mantan Kepala Dishubkominfo dan Erdeny Dinarta, mantan Kabid Tanaman Pangan dan Hortikultura pada Dinas Pertanian Kota Pasuruan.

Dilanjutkan kemudian, kepastian pemecatan dengan tidak hormat itu, diketahui setelah pemerintah pusat mengingatkan surat keputusan (SK) kepada Pemkot Pasuruan, pada September 2018 lalu.

“Iya, keduanya diberhentikan,” ujar Faqih, Rabu (10/10/2018).

Diungkapkan, UU Nomor 5 Tahun 2014 pasal 87 ayat (4) tentang ASN, pemberhentian tidak hormat itu diberlakukan setelah yang bersangkutan dihukum penjara atau kurungan berdasar putusan pengadilan setelah dinilai telah melakukan tindak kejahatan dengan memanfaatkan jabatannya.

Baca Juga :   Santri Ponpes Saqo Ditemukan 100 Meter Dari Lokasi Awal Tenggelam

Selanjutnya, menurut Faqih, setelah status ASN dicabut, maka seluruh hak, seperti gaji maupun tunjangan jabatan kedua mantan pejabat itu, dipastikan tak didapatkan, bahkan hak tunjangan pensiun.

Sekedar diketahui, Didik Rame terlibat kasus korupsi pengadaan Traffic Light (TL) pada tahun anggaran 2011. Proyek TL dilakukan dengan cara penunjukan langsung (PL) memanfaatkani Khusus (DAK) sebesar Rp 542 juta.

Sedangkan Erdeny terjerat program pemanfaatan eks bengkok di Dinas Pertanian Kota Pasuruan. Ia tidak menyetorkan uang sewa yang dibayarkan petani, dalam kurun waktu 2012-2015.

Kasus ini, menjadi catatan panjang kasus korupsi di lingkungan Pemkot Pasuruan. Saat ini, Walikota Pasuruan nonaktif, Setiyono diciduk dan ditetapkan tersangka terkait kasus suap Proyek Layanan Usaha Terpadu (PLUT) di Dinas Koperasi.

Baca Juga :   Sikapi Ajaran Matahari Terbit, MUI : Tindak Tegas Sebelum Berkembang

Selain Setiyono, tiga orang lainnya juga ditetapkan tersangka oleh KPK, yakni Dwi Fitri Nurcahyo, Plh Kepala Dinas PUPR Kota Pasuruan; Wahyu Tri Hardianto, pegawai honorer; dan Muhammad Baqir, pihak swasta pemberi suap. (trl/ono)