Eks Pansek PN Bangil, DPO

610

Bangil (wartabromo) – Kasus dugaan korupsi dana konsinyasi tol Gempol-Pasuruan yang melibatkan Agus Waluyo Utomo, eks Panitera Sekretaris Pengadilan Negeri Bangil terus bergulir. Kejaksaan Negeri Bangil sudah menetapkan Agus Waluyo sebagai daftar pencarian orang (DPO). Penetapan tersebut dilakukan karena yang bersangkutan telah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik.

”Ya, sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Ia sudah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik,” kata Kajari Bangil Widiyantoro melalui Kasi Pidsus Oktovianto Tri Atmadji, Rabu (21/12).

Agus yang saat ini berdinas di Kejaksaan Tinggi Jatim tidak diketahui keberadaannya. Pihak Kejari sudah berkoordinasi dengan polisi untuk memburunya. ”Dia sedang kami buru,” imbuh Okto.

Penetapan Agus sebagai DPO tidak serta-merta menjadikannya tersangka. Karena yang bersangkutan harus menjalani pemeriksaan penyidik terlebih dulu.

”Kita tunggu hasil pemeriksaan,” tandasnya.

Sebagaimana diketahui, Agus Waluyo Utomo diduga terlibat atas terjadinya kebocoran dana konsinyasi tol Gempol-Pasuruan. Kebocoran itu terkuak setelah badan pengawas dari MA menemukan dana konsinyasi terjadi defisit.

Dari total dana yang dititipkan ke rekening PN Bangil sebesar Rp. 17,6 milyar, diketahui defisit sebesar Rp 1,7 milyar. (left/yog)