Ini Syarat PNS yang Boleh Mudik Pakai Mobil Dinas

581

plat merahPasuruan (wartabromo) – Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf menegaskan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Pasuruan yang diperbolehkan menggunakan mobil dinas (mobdin) untuk mudik lebaran hanya meraka yang tidak memiliki kendaraan pribadi. Meski demikian, izin pengguanaan mobdin tersebut memiliki syarat dan ketentuan yang ketat.

“Kita tetap menghimbau untuk mudik menggunakan mobil pribadi, kalau mereka punya mobil pribadi,” kata Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf, Rabu (31/7/2013).

Selain tidak punya mobil pribadi, PNS yang mudik pakai mobdin tidak boleh mengganti plat dari merah menjadi hitam. Selain itu, biaya BBM dan perawatan selama mudik harus ditanggung yang bersangkutan serta setiap kerusakan menjadi tanggungjawab pengguna. Jika melanggar ketentuan, PNS bersangkutan akan kita beri sanksi tegas.

Baca Juga :   Ada Rest Area Fungsional di Tol Rembang-Pasuruan

“Saya menyampaikan atas izin bupati, karena nanti ada batasan-batasan yang harus dipenuhi. Jadi tidak otomatis boleh dipergunakan untuk mudik,” tandasnya.

Kebijakan tersebut disambut baik kapala SKPD yang menilainya sebagai keputusan yang bijak. Pasalnya tidak semua PNS memiliki kendaraan pribadi. “Bagi saya itu keputusan yang bijaksana,” kata seorang kapala SKPD. (fyd/fyd)