Prigen (wartabromo) – Praktek perjudian yang dilakukan oleh Sugeng Wahyudi alias Boneng ini terbilang canggih. Meski hanya berjualan judi toto gelap alias Togel, namun Boneng sudah menggunakan jaringan internet untuk mengembangkan bisnisnya.
Pelaku judi togel online ini berhasil dibongkar oleh petugas unit Buser Polres Pasuruan setelah mendapatkan laporan dari warga Dusun Jatianom, Desa Jatiarjo, Kecamatan Prigen Pasuruan atas praktek perjudian yang dilakukan oleh Sugeng Wahyudi alias Boneng (35) warga setempat.
“Pelaku sedang merekap tombokan dari pembelinya secara on Line lewat Internet saat digrebek petugas,” Ujar Kasubaghumas Polres Pasuruan, AKP Suprihatin, Kamis (7/11/2013).
Menurutnya, pelaku cukup mahir dalam melakukan transaksi judi togel online. Hal ini terbukti dari caranya yang berpatokan pada angka pengeluaran perjudian luar Negeri yakni di Singapura dan juga di Sidney, Australia.
“Pelaku membuka situs judi online selanjutnya pelaku menyetorkan uang atau membuat Saldo ke Rekening yang ada di situs Online. Kemudian, pelaku melakukan permainan judi dengan cara menombok nomor-nomor yang diinginkannya dengan tombokan sejumlah uang dan pada jam yang ditentukan di dalam situs internet,” terang AKP Suprihatin.
Dihadapan penyidik, pelaku bahkan mengaku mampu meraup uang Rp. 200.000 sampai Rp. 300.000 per hari dan mengajak teman-temannya untuk ikut nombok kepada dirinya.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita 1 buah HP Merk Nokia , 2 lembar kertas Slip setoran uang ke Bank atas nama Adreanus serta Uang tunai sebesar Rp. 200.000.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” pungkas Suprihatin. (yog/yog)