Muatan di atas Ketentuan, Truk Barang akan Disuruh Balik Pulang

653

jembatan timbang rejosoNguling (wartabromo) – Hari ini jajaran Dinas Perhubungan Jawa Timur untuk pertama kalinya memberlakukan sanksi pengembalian kendaraan ke tempat asal bagi mobil barang yang melanggar muatan diatas 25 persen dari jumlah berat yang diijinkan.

Hal ini disampaikan oleh Kabid Dal Op Dishub Propinsi Jatim Arifin Imanadji saat berkunjung ke jembatan timbang Sedarum, Nguling Kabupaten Pasuruan, Kamis (29/1 2015)

Menurutnya,  penindakan pengembalian kendaraan muatan ini menindak lanjuti surat Dirjen Perhubungan Darat no. AJ.004/1/9/DRJD/2014 sebagai pelaksanana hasil kesepakatan 10 Propinsi di pulau jawa, Bali, lampung, NTB dan NTT khususnya bagi kendaraan yang kelebihan muatan di atas 25 persen dari ketentuan tonase masing-masing kendaraan.

Baca Juga :   Wali Kota Probolinggo Atur Salat Berjamaah

“Setiap kendaraan yang kelebihan muatan diatas 25 persen dari ketentuan kita pulangkan ketempat asal untuk dikurangi muatannya” terang Arifin.

Sedangkan bagi kendaraan yang kelebihan muatanya dibawah 25 persen akan dikenakan denda sesuai peraturan daerah masing-masing.

“Banyak masyarakat yang mengeluhkan jalanan macet karena banyak truk bermuatan berat berjalan pelan” tambah Arifin.

Pada pelaksanaan hari pertama ini, dari 20 jembatan timbang yang ada di Jatim hanya 15 yang beroperasi, sisanya masih dalam perbaikan perangkat.

“Dari 20 jembatan timbang yang ada di Jatim, kita maksimalkan 15 dulu, karena yang lima masih dalam perbaikan” jelas arifin.

Sebagai awal pelaksanaan ketentuan tersebut dilaksakan selama 3 jam selanjutnya bertahap hingga 24 jam. (ryn/yog)