Nelayan Boleh Gunakan Cantrang Hingga Akhir 2016

1629
Sebanyak 30 perahu nelayan dikerahkan dalam kegiatan Petik Laut, di Kecamatan Panggungrejo Kota Pasuruan, Selasa (17/3/2015). Tradisi ini diharapkan bisa menjadi objek pariwisata di kawasan pesisir sehingga nelayan diharapkan mampu mejaga kelestarian laut dan kebersihan lingkungan pesisir. WARTABROMO/Gesang A Subagyo/Ilustrasi

Pasuruan (wartabromo) – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Pasuruan mulai mensosialisasikan pemberian toleransi batas waktu penggunaan alat tangkap jenis cantrang kepada nelayan. Kementerian Kelautan dan Perikanan sebelumnya memutuskan menunda larangan penggunaan cantrang bagi nelayan.

Penundaan tersebut tertulis dalam Surat Edaran Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP bernomor 14319/PSDKP/IX/2015 tertanggal 30 September 2015. Dimana pemerintah memberi toleransi bagi para nelayan untuk menggunakan cantrang hingga Desember 2016.

“Setelah surat edaran tersebut keluar, kami langsung melakukan sosialisasi kepada para nelayan, dan tentu saja berita ini sangat menggembirakan mereka semua, karena mereka kembali dapat menggunakan cantrang sampai batas waktu yang ditentukan,” kata Kabid Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan DKP Kabupaten Pasuruan, Alamsyah Suprijadi, Kamis (5/11/2015).

Baca Juga :   Inilah 20 Anak Terpilih Sebagai Pemain Elite U-12

Menurutnya, kebijakan pemberian toleransi untuk nelayan pengguna cantrang itu ditempuh pemerintah setelah melalui serangkaian diskusi dan pertemuan dengan pihak terkait berdasarkan kondisi yang terjadi di lapangan.

“Setelah berakhirnya pemberian toleransi penggunaan cantrang ini nelayan pemilik kapal harus menggunakan alat tangkap ikan yang diperbolehkan dan mengawasi daerah operasional nelayan guna menghindari berbagai bentuk pelanggaran,” jelasnya.

Selama masa tenggang ini, kata Alamsyah, para nelayan bisa tetap melaut secara optimal dan diharapkan ke depannya mau menaati peraturan yang berlaku dengan mengganti alat tangkap ikan sesuai ketentuan pemerintah.

Jumlah nelayan di Kabupaten Pasuruan mencapai 7097 rumah tangga nelayan (RTN). Mereka tersebar di 5 kecamatan, diantaranya Kecamatan Lekok, Kraton, Nguling, Rejoso dan Bangil.

Baca Juga :   Pamit Bayar Uang Kuliah, Mahasiswa Probolinggo Menghilang

Supiono (42), salah seorang nelayan asal Desa Wates, Kecamatan Lekok mengaku gembira begitu mendengar kabar diperbolehkannya penggunaan Cantrang sebagai alat tangkap.

“Ya lumayan mendapat toleransi menggunakan cantrang hingga akhir 2016. Bisa dapat ikan lebih banyak, pendapatan juga meningkat,” pungkasnya. (eml/fyd)