Selidiki Kasus “Panci Arab” Polisi Libatkan MUI dan Kemenag

1022

IMG-20160123-WA0044-650x450Pasuruan (wartabromo) – Menindaklanjuti laporan dugaan pelecehan agama dengan beredarnya alat rumah tangga berupa panci dengan stiker bertuliskan “Alhamdu Allah”, polisi sudah mengamankan sejumlah barang bukti. Barang bukti yang diamankan dari sejumlah toko berupa produk panci yang dimaksud.

“Barang bukti sudah kita amankan. Saksi-saksi juga akan kita panggil,” kata Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Yong Ferrydjon, Minggu (24/1/2016).

Selain saksi dari penjuak dan produsen, polisi juga akan melibatkan saksi ahli, “termasuk dari MUI dan Kemenag Jatim,” terang Yong.

Pihaknya akan memproses kasus tersebut dengan berhati-hati sesuai aturan yang berlaku.

“Yang menyebut ini menistakan itu pelapor. Kami sebagai aparat penegak hukum harus menindaklanjuti sesuai undang-undang,” pungkasnya. (egy/fyd)