Indra Iskandar Divonis 4 Tahun Penjara

665

ilustrasi tahananSurabaya (wartabromo) – Majelis hakim PN Surabaya menjatuhkan vonis 4 tahun penjara pada Indra Iskandar. Mantan anggota DPRD Kota Pasuruan dari PKB ini juga diwajibkan membayar denda Rp 800 juta atau tambahan hukuman satu bulan penjara.

“Terdakwa dinyatakan terbukti melanggar pasal 112 ayat 1 UU Narkotika,” kata Ketua Majelis Ferdinandus dalam sidang Kamis (19/5/2016).

Vonis tersebut sudah inkracht karena Indra menerima dan tidak mengajukan banding.

JPU juga tidak banding meski vonis ini lebih ringan dari tuntutan yakni lima tahun penjara.

Pertimbangan meringankan terdakwa menurut hakim karena barang bukti yang diamankan merupakan sisa konsumsi, terdakwa tidak pernah terjerat pidana sebelumnya dan dinilai kooperatif sehingga membuat persidangan lancar. (fyd/fyd)