Dewan Pengawas PDAM Dikukuhkan, Berwenang Usulkan Pemecatan Direksi

891

Pasuruan (wartabromo) – Untuk memperbaiki kinerja PDAM, Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf meminta Dewan Pengawas PDAM Kabupaten Pasuruan bekerja melakukan pembenahan internal PDAM, seperti managerial, operasional dan pengembangan SDM.

Dewan Pengawas PDAM periode 2016-2016 sudah dilantik. Dewan ini memiliki wewenang besar di antaranya mengawasi, mengedalikan dan membina direksi serta pengelolaan PDAM.

“Tim juga berwenang memeriksa dan menyampaikan rencana strategi bisnis (Business Plan) dan rencana bisnis dan anggaran tahunan PDAM yang dibuat direksi kepada kepala daerah guna mendapatkan pengesahan,” kata Bupati Irsyad Yusuf saat mengukuhkan dewan pengawas di pendopo, Kamis (29/9/2016).
Selain itu, dewan pengawas juga mempunyai wewenang untuk menilai kinerja direksi dalam mengelola PDAM, menilai laporan triwulan dan laporan tahunan yang disampaikan direksi sebelum disahkan kepala daerah.
“Juga mengusulkan pengangkatan, pemberhentian sementara, rehabilitasi dan pemberhentian direksi,” tandasnya. Irsyad memerintahkan dewan pengawas langsung bekerja keras.
Dewan pengawas beranggotakan tiga orang, yakni Kepala Bappeda Bambang Abimanyu wewakili unsur pemerintah, mantan Direktur PDAM Choirul Anwar mewakili unsur profesional dan HM Yusrin wakil dari masyarakat dan konsumen. Dewan ini dibentuk berdasarkan SK Bupati Pasuruan dan bertanggungjawab langsung ke bupati.
Beberapa waktu terakhir, banyak keluhan dari pelanggan PDAM terkait pelayanan perusahaan air daerah tersebut. Banyak pelanggan yang mengeluh air sering macet padahal harganya semakin mahal. (mil/fyd)