Alami Gangguan Jantung, Terdakwa Pembunuh Pengikut Dimas Kanjeng Kritis

747

Kraksaan (wartabromo) – Wahyudi, satu terdakwa kasus pembunuhan dua sultan padepokan Dimas Kanjeng, dipastikan tidak bisa dihadirkan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Kraksaan Kabupaten Probolinggo, pada Kamis (24/11/2016) pagi.

Sejak dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Waluyojati Kraksaan,Senin (21/11/2016) malam lalu, kondisi terdakwa Wahyudi belum menunjukkan perkembangan yang signifikan. Saat ini, terdakwa Wahyudi,  yan mengalami ganguan jantung dan tengah menjalani perawatan di ruang Intensive Care Unit (ICU).

Berdasarkan diagnosa tim medis, Wahyudi diketahui mengalami ganguan jantung dan pembengkakan pada paru-paru sehingga kesulitan untuk bernafas. Gejala ini sudah dialami terdakwa saat masih berada dalam Rutan Kelas IIB Kraksaan.

Guna mempercepat proses penyembuhan Wahyudi, pihak rumah sakit telah menerjunkan tiga dokter spesialis sekaligus. “Pasien ini minimal harus dirawat selama satu minggu di ruang ICU,” ujar Kabid Pelayanan RSUD Waluyojati Kraksaan dr. Dyah Kuncarawati.

Baca Juga :   Terjatuh Hendak Nyalip, 'Blantik' Sapi asal Winongan Dilindas Truk

Dengan demikian, hampir pasti terdakwa tidak akan bisa dihadirkan dalam sidang lanjutan yang akan digelar pada hari ini di Pengadilan Negeri Kraksaan.

Pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo sendiri telah mengecek kondisi terakhir terdakwa. Apabila tidak bisa dihadirkan, maka akan dikonsultasikan kepada majelis hakim agar tidak menggangu jadwal persidangan.

“Kami sudah berkonsultasi dengan majelis. Ketidak-hadiran tidak akan berpengaruh pada hasil putusan sela atas eksepsi yang diajukan terdakwa,” terang Kasi Intel Kejari Kabupaten Probolinggo Joko Wuryanto.

Wahyudi merupakan terdakwa dalam kasus pembunuhan Abdul Gani. Ia terlibat saat menghabisi nyawa korban di asrama putra padepokan Dimas Kanjeng pada April 2016 silam. Selain itu, ia juga terlibat dalam kasus pembunuhan Ismail Hidayah, dimana berkas perkaranya hampir lengkap atau P21. (saw/yog)