Sidang Pembunuhan Abdul Gani, Lima Terpidana Eksekutornya Bersaksi

865

Kraksaan (wartabromo.com) – Sidang lanjutan pembunuhan Abdul Gani dengan terdakwa Dimas Kanjeng Taat Pribadi, kembali digelar di Pengadilan Negeri Kraksaan Kabupaten Probolinggo pada Kamis (27/4/2017) siang.

Dalam sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan lima saksi yang menjadi eksekutor pembunuhan.

Mereka adalah saksi kunci sekaligus terpidana dalam kasus yang sama, Wahyudi, Wahyu Wijaya, Kurniadi, Ahmas Suryono dan Mishal Budianto. Salah satu saksi Wahyudi dihadapan Ketua Majelis Basuki Wiyono mengakui, jika ia dan 4 saksi lain meruapakan eksekutor pembunuhan Abdul Gani.

IMG-20170427-WA0133

Dalam hal ini, Wahyudi bertindak sebagai ketua tim. Dimana ia mengatur proses pembunuhan hingga memancing korban ke kantor tim pelindung padepokan sebelum dihabisi. Namun dalam kesaksian selanjutnya, ia membantah jika pembunuhan berencana atas perintah dan ijin Dimas Kanjeng.

Baca Juga :   Khofifah Pecundangi Gus Ipul saat Tarung di Probolinggo

Keterangan saksi bertolak belakang dengan materi berkas acara pemeriksaan (BAP) saat ia menjalani proses sidang sebagai tersangka. Dimana Wahyudi mengiyakan jika pembunuhan atas inisiatif guru besar padepokan Dimas Kanjeng. “Boleh-boleh saja saksi berkata begitu. Namun, kami yakin semuanya akan terbuka secara terang benderang,” kata Mohammad Usman, Jpu dari Kejati Jatim.

Kesaksian Wahyudi dan empat saksi lain memberi keyakinan tim penasehat hukum jika kliennya tidak terlibat dalam kasus ini. Hal ini juga diperkuat tidak adanya bukti yang meyakinkan jika otak pembunuhan Abdul Gani adalah Dimas Kanjeng.

“Sejak awal kami yakin bahwa klien kami tidak terlibat. Apalagi dalam pembuatan bap itu ada unsur kekerasan fisik pada para saksi ini,” ungkap Mohammad Sholeh, penasehat hukum Dimas Kanjeng.

Baca Juga :   Gerebek Kampung Petasan, Dua Truk Barang Bukti Diamankan

Hingga Kamis ini, sedikitnya 20 saksi telah dihadirkan jpu ke persidangan terkait keterlibatan Dimas Kanjeng. Sidang lanjutan dengan agenda serupa rencananya akan dilanjutkan pada Selasa (2/5/2017). Jadwal sidang dikebut mengingat masa penitipan Dimas Kanjeng di Rutan Medaeng Sidoarjo menyisakan waktu sebulan ke depan. (saw/saw)