Pengemudi Bus Pariwisata yang Tewaskan Ibu-Anak Asal Gempol, Ditetapkan Tersangka

1952

Bangil (wartabromo.com) – Polisi tetapkan I Kadek Ariawan (46), pengemudi bus pariwisata Sarika, yang menewaskan ibu dan putrinya asal Gempol, pada Selasa (27/6/2017), secara resmi telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Unit Laka Satlantas Polres Pasuruan, IPTU Marti (sebelumnya tertulis IPDA Marti, red) menuturkan jika Kadek yang tercatat sebagai warga BR Bongan, Gede Bongan, Tabanan, Bali tersebut, saat ini juga menjadi tahanan di Mapolres Pasuruan.

Dengan peningkatan status hukum ini, Kadek diduga lalai dalam berkendara. Polisi disebutkan oleh Marti akan mengenakan Pasal 310 ayat (2), (3) dan (4) UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

IMG-20170626-WA0014

“Sudah (penetapan tersangka). Hari ini sudah dilakukan penahanan,” jawab Marti saat ditanya status hukum pengemudi bus.

Baca Juga :   Masih Ditahan di Jeddah, Dua Jamaah Umroh asal Pasuruan Bertambah Kurus

Dari pengenaan pasal pelanggaran lalu lintas itu, pengemudi bus pariwisata PO Sarika Nopol L-7908-UT ini, terancam dihukum penjara paling lama 6 tahun.

Diwartakan sebelumnya, di jalanan wilayah Desa Ngerong, Gempol, bus pariwisata Sarika, yang dikemudikan I Kadek Ariawan (46), asal Tabanan, Bali, tiba-tiba sistem pengeremannya tidak berfungsi, sehingga menabrak tiga motor yang melaju beriringan di depannya.

Akibatnya, seorang ibu bernama Mariyah Ulfa (38) dan putrinya Alifiyah (9), warga Desa Ngerong, Gempol, tewas tertabrak bus dari belakang.

Sedang enam korban pengendara motor lainnya mengalami luka-luka, satu diantaranya dilaporkan kritis. (ono/ono)