Dosen Ini Sudah Dua Tahun Nyabu Bareng Istri

1210

 

.

Probolinggo (wartabromo.com) – Pasutri PG (48) dan BB (40), warga Kelurahan Ketapang, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo, yang ditangkap polisi ternyata sudah 2 tahun nyabu bareng. Kepada polisi keduanya mengaku nyabu untuk meningkatkan stamina.

Hal itu diungkapkan oleh Kapolresta Probolinggo AKBP. Alfian Nurrizal, saat menunjukkan keduanya kepada wartawan di Mapolresta, Selasa (31/10/2017).

Sedangkan dari pasutri ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Berupa sebuah plastik klip berisi 0,27 gram sabu, pipet, dua buah korek api, sedotan, dan satu korek kompor mini.

“Pasutri ini diamankan seusai menyabu. Keduanya sudah kami periksa dan mengakui perbuatannya. Dimana mereka sudah memakai selama dua tahun terakhir. Sebelum ditangkap mereka mengaku sudah delapan kali menghisap,” ujar Kapolresta Probolinggo, AKBP Alfian Nurrizal.

Baca Juga :   Diduga Selingkuhi Perempuan Bersuami, Rumah Pria Tejowangi Dirusak Massa

Berdasarkan keterangan PG kepada polisi, ia mengkonsumsi sabu-sabu, untuk mendapatkan vitalitas dan stamina. Selain itu, juga untuk menenangkan diri, pasalnya dalam beberapa tahun terakhir rumah tangga mantan Ketua Panwaslu itu, bermasalah.

Hingga kini, polisi masih melakukan pengembangan atas kasus ini. Terutama dari mana keduanya mendapatkan barang haram tersebut. harapannya, bisa memberantas jaringan pemasok narkoba ke wilayah Kota Probolinggo. “Itu masih kami selidiki, dalam tahap pengembangan,” kata almunus Akpol 2000 ini.

Sebagaimana diwartakan sebelumnya, PG seorang dosen perguruan tinggi swasta di Probolinggo, ditangkap polisi karena nyabu. Pria yang juga advokat itu, kedapatan pesta sabu bersama istrinya di rumahnya, Perum Kopian Kelurahan Ketapang, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo.

Baca Juga :   Verifikasi Berkas Caleg, KPU Kota Pasuruan Target Selesai Hari Ini

Penangkapan pasutri ini, berawal dari informasi anak tiri PG, yang resah dengan kebiasaan pasutri itu lantaran mengkonsumsi sabu-sabu sejak dua tahun terakhir. (lai/saw)