Kontestan Pilkada Probolinggo Tak Lagi Bebas Berkampanye di Media Massa

1011

Probolinggo (wartabromo.com) – Kontestan Pilkada Probolinggo tidak lagi bebas berkampanye melalu media massa maupun media sosial. Pasalnya, Komisi Pemilihan Umum ( KPU) cukup ketat dalam mengawasi perserta Pilkada dalam melakukan kampanye.

Pembatasan kampanye dalam Pilkada 2018 melaui media massa cetak/elektronik termasuk media sosial, tertuang dalam Peraturan KPU (PerKPU) no.04 Tahun 2017. Dalam pasal 70 dan pasal turunannya mengatur soal ketentuan larangan kampanye oleh partai politik, pasangan calon gubernur/bupati/walikota terkait kampanye mulai alat peraga hingga memasang iklan dimedia massa secara berlebihan.

“Semua diatur dan harus melalui KPU termasuk pemasangan alat peraga kampanye. Dimana cukup tegas dalam menjatuhkan sanksi pembatalan calon, jika tetap nekat melanggar,” jelas Irfan Ghazi, Komisoner KPU kabupaten Probolinggo, Rabu (7/2/2018).

Baca Juga :   Ketika Bupati Pasuruan Jadi Komandan Banser

Menurutnya, kondisi ini berbeda dengan Pilkada sebelumnya yang bebas melakukan kampanye melalui media massa. Bagi partai politik dan para calon peserta Pilkada yang memiliki anggaran besar tidak masalah. Namun bagi yang memiliki anggaran kecil, tentu tidak mewakili rasa keadilan dalam berdemokrasi.

“Pembatasan kampanye di media massa baik pemasangan iklan, suara dan gambar dan alat peraga semua ditentukan oleh aturan ini. Aturan ini mengikat dan wajib dipatuhi oleh partai politik dan pasangan calon. Pelaku bisnis media juga wajib tahu aturan ini sebab jika tidak, baik media maupun calon bisa dikenakan sanksi pembatalan sebagai peserta Pilkada,” jelasnya.

Namun, dalam PerKPU ini membolehkan jika partai politik atau pasangan calon memuat semua kegiatannya di media massa. Tetapi kontennya atau isinya bukan berbunyi iklan ajakan. Sifatnya penulisannya netral, tidak menghasut dan menggambarkan liputan biasa.
“Semangatnya adalah menempatkan rasa keadilan dalam berkampanye sehingga tahapan Pilkada ini benar demokratis dan fair play,” kata Irfan.
Panwaslu Kabupaten Probolinggo sendiri, menegaskan tidak akan main-main jika ada pelanggaran. Karena PerKPU no. 04 Tahu. 2017 cukup detail membatasi soal kampanye politik. Termasuk perusahaan media tidak lagi bebas menerima iklan kampanye semaunya. Tetapi harus melalui KPU, baik ukuran, durasi dan penjadwalan tayangan sesuai tahapan KPU.
“Jika ada pelanggaran ada mekanisme tegas dan terukur untuk menjatuhkan sanksi,” kata anggota Panwaslu Divisi Hukum dan Sengketa, Fathul Qorib. (cho/saw)