Khofifah Sebut Sengketa Tanah Warga Pasuruan dengan TNI AL Merupakan Kewenangan Pusat

2673

Nguling (wartabromo.com) – Calon Gubernur Jawa Timur (Cagub Jatim) Khofifah Indar Parawansa, limpahkan penyelesaian sengketa tanah antara warga sekitar Puslatpur TNI AL ke pemerintah pusat. Pasalnya, problem tanah melibatkan banyak desa di sebagian wilayah Kabupaten Pasuruan itu, sudah menjadi kewenangan Presiden secara langsung.

Hal tersebut diungkap dalam lawatan Khofifah Indar Parawansa ke Desa Sumberanyar Kecamatan Nguling Rabu (16/5/2018).

Khofifah, sepertinya tidak mampu berbuat banyak untuk permasalahan sengketa tanah yang tak kunjung usai, karena itu adalah kewenangan pemerintah pusat.

“Itu adalah kewenangan pemerintah pusat,” tutur Khofifah.

Diketahui, warga sekitar Puslatpur TNI AL Grati, salah satunya warga Desa Sumberanyar, disebut telah berkirim surat, mengadu ke Presiden Joko Widodo, terkait sengketa tanah itu.

Baca Juga :   Isak Tangis Sambut Korban Kapal Cahaya Bahari Jaya

Kebetulan pada saat bersamaan Khofifah datang ke Desa tersebut, dan sempat mendapati keluhan warga, terkait polemik sengketa tanah, yang cenderung tak kunjung usai ini.

“Biasanya surat yang diberikan warga pada Presiden terkait kepemilikan tanah, Presiden akan mengundang, Menteri BPN dan menteri terkait.” ujar Khofifah.

Sebelumya, pada kesempatan itu, Khofifah juga menggelar istigotsah bersama warga Desa Sumberanyar dan membagikan beberapa hadiah diantaranya Al-Quran dan payung kepada ribuan warga.

Daei berbagai sumber, sengketa tanah antara TNI AL, melibatkan warga di 11 desa, tersebar di Kecamatan Lekok, Grati dan Nguling, wilayah Kabupaten Pasuruan. Konflik sejak tahun 1960 tersebut, berawal saat TNI AL hendak menjadikan tanah seluas 3.569.205 hektare itu, dimanfaatkan untuk pusat latihan tempur (Puslatpur).

Baca Juga :   Bupati : Tidak Ada Mobil Dinas Pemkab yang Dipakai Untuk Mudik

Polemik memuncak dengan adanya ‘peristiwa Alastlogo’. Yakni, adanya terjangan peluru dari senjata Marinir TNI AL, pada warga petani pada 30 Mei 2007 di Desa Alastlogo Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan. Seluas 539 hektare, disebut jadi sengketa antara warga Alastlogo dengan TNI AL. (trd/ono)