KUA di Pasuruan Tidak Layani Pernikahan di Luar Jam Kerja

1585
KUA Pasuruan
Petugas KUA Kecamatan Bugul Kidul Kota Pasuruan sedang menyiapkan ruang balai nikah / yogi

Pasuruan (wartabromo) – Intruksi Forum Komunikasi Kepala KUA Se-Jatim untuk tidak melayani calon pengantin melakukan akad nikah di luar Kantor Urusan Agama (KUA) mulai diberlakukan di Kota Pasuruan.

Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bugul Kidul, misalnya, terhitung sejak 1 Desember 2013 mengaku sudah sepakat untuk menolak permintaan calon pengantin yang ingin menikah diluar jam kerja yakni Senin-Jum’at pukul 07.00-15.00 Wib atau hari Sabtu dan Minggu serta hari besar/ libur.

“Terhitung mulai 1 Desember, Kita tolak mas. Harus dilaksanakan pada jam kerja kantor,” ujar salah seorang penghulu, Masroni, Selasa (3/12/2013).

Menurutnya, pihaknya tidak habis pikir dengan kasus yang menimpa rekannya sesama penghulu di KUA Kediri yang disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya lantaran dianggap menerima gratifikasi atau sangu dari pihak calon pengantin.

Baca Juga :   Kasus Korupsi RSUD Purut Capai Tahap Finalisasi

“Padahal pemberian atau bisyaroh yang diterima penghulu itu berapa sih mas?. Saya, selama jadi penghulu paling besar hanya diberi uang ganti bensin 50 ribu rupiah,” tutur Masroni.

Pria yang mengaku sudah menjadi penghulu sejak tahun 2001 tersebut menuturkan, selama ini masyarakat cenderung meminta agar bisa menikah diluar kantor seperti di gedung dan rumah masing-masing. Mereka pun tak jarang memberikan bingkisan (Jawa : berkat) sebagai oleh-oleh usai akad nikah.

“Itu sebagai ungkapan syukur atas hari bahagia. Biasanya kan akan nikah digelar sekaligus dengan slametan atau walimatul nikah,” tambahnya.

Namun demikian, jika pemberian saat menikahkan calon pengantin diluar kantor tersebut dianggap sebagai gratifikasi maka pihaknya dengan senang hati menerapkan kesepakatan Forum Kepala KUA Se-Jatim yakni melayani pernikahan di Kantor KUA pada jam kantor sesuai ketentuan.

Baca Juga :   KPU Kabupaten Pasuruan Melantik 48 PPK Tambahan

“Saya malah seneng mas. Kalau diminta keluar kantor atau jam kerja harus mengorbankan waktu. Apalagi kalau hujan,” tambah Masroni.

Diakuinya, berdasarkan data permintaan nikah di KUA Kecamatan Bugul Kidul Kota Pasuruan, rata-rata hanya 10-25 persen yang dilaksanakan di Kantor Urusan Agama setempat. (yog/yog)