Polisi Tak Berani Tindak Tegas Dalang Blokir Jalan Surabaya-Malang

644

demo tutup jalan suwayuwoSukorejo (wartabromo) – Paska unjuk rasa pemblokiran jalan arah Surabaya Malang maupun sebaliknya yang dilakukan oleh warga Desa Suwayuwo Kecamatan Sukorejo, Pasuruan Selasa (31/12/2013) sore kemarin. Sejumlah nama warga yang diduga provokator atau aktor intelektual dibalik aksi tersebut telah dikantongi oleh pihak aparat yang berwajib. Kendati demikian, polisi belum berani untuk mengambil tindakan tegas.

Kapolres Pasuruan, AKBP Ricky Purnama mengatakan, pihaknya sudah mengatongi nama aktor intelektual yang telah memprovokasi warga untuk bertindak anarkhis dengan menutup jalan nasional Surabaya-Malang maupun sebaliknya menjelang malam pergantian tahun tersebut.

“Petugas telah mengantongi nama-nama orang yang diduga menjadi dalang aksi massa yg melumpuhkan jalan raya Surabaya Malang maupun seblaiknya,”tegas Kapolres pada wartabromo.

Baca Juga :   Saling Ejek, Pelajar Diperas dan Dikeroyok Temannya

Kendati demikian, pihaknya belum berani untuk mengambil tindakan tegas termasuk penangkapan terhadap mereka lantaran dikhawatirkan akan memicu aksi yang lebih besar.

Orang nomer satu di Polres Pasuruan tersebut juga menepis tuduhan jika pihaknya tidak becus dalam mengantisipasi atau melakukan tindakan persuasif atas aksi warga tersebut. Pasalnya, akibat aksi pemblokiran, kemacetan terjadi di kedua arah jalan nasional tersebut sepanjang puluhan kilometer.

“Petugas kami sudah berupaya persuasif terhadap warga. 4 kali pertemuan telah dilakukan dengan melibatkan tokoh masyarakat,”dalih Ricky Purnama.

Sebelumnya, warga Desa Suwayuwo melakukan aksi blokir jalan raya arah Surabaya-Malang maupun sebaliknya dengan membakar ban bekas dan menaruh bebatuan sebagai bentuk protes atas ditahannya Kepala Desa Suwayuwo, Abdul Mujib atas kasus dugaan korupsi ADD di desa. Warga ngotot jika Kepala Desanya tersebut tidak bersalah karena dikenal sebagai pemimpin yang jujur.

Baca Juga :   Pantura Banjir, Tukang Becak 'Banjir' Rejeki

Berbagai upaya juga pernah dilakukan oleh keluarga dan warga Desa Suwayuwo untuk membebaskan Abdul Mujib, termasuk mempraperadilkan polisi atas penahanannya di Pengadilan Negeri Bangil meski akhirnya ditolak oleh pengadilan. (ryn/yog)