Dinilai Mengintervensi Penyelidikan, PWI Pasuruan Minta Kapolres Cabut Pernyataan

1104

Selain akan memeriksa saksi-saksi, pihak penyidik juga akan memanggil dan memeriksa terlapor, yakni Suwarno, Sekretaris DPRD Kabupaten Pasuruan dan pihak terkait lainnya, yakni Sunyono, Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Kabupaten Pasuruan.

Namun sebelum saksi maupun terlapor beserta pihak terkait memberikan keterangannya ke penyidik, Kapolres Pasuruan, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Ricky Purnama, mengeluarkan statemen bahwa pihaknya berupaya mengambil jalan damai untuk kedua belah pihak.

Alasannya, laporan tidak dapat diproses lebih lanjut, lantaran tidak sesuai dengan Pasal 4 UU No 40 Tahan 1999 tentang pers. Sebab, yang dilaporkan adalah lembaga kesekretariatan DPRD Kabupaten Pasuruan.

Terkait statemen AKBP Ricky Purnama, PWI Perwakilan Pasuruan menyatakan sikap :

Baca Juga :   APK di Kota Probolinggo Masih dalam Proses Cetak

1.       Menyesalkan atas pernyataan yang dibuat sebagaimana pemberitaan Radar Bromo, Senin tanggal 2 september 2014.

2.       Statemen tersebut merupakan bentuk pelecehan atas UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sebab, pihak penyidik masih belum mendapatkan keterangan baik dari pihak saksi maupun pelapor serta pihak terkait, AKBP Ricky Purnama selaku Kapolres Pasuruan menyatakan akan berupaya mencarikan jalan damai.

Pernyataan Kapolres Pasuruan tersebut menunjukkan bentuk arogansi dan pelecehan karena mengabaikan proses hukum yang semestinya harus dilakukan. Bahkan terkesan, polisi yang bertugas sebagai pengayom serta pelindung masyarakat dan aparat penegak hukum, mengabaikan tugasnya untuk memberikan pengayoman serta perlindungan.

3.       Dari statemen itu juga menunjukkan, AKBP Ricky Purnama selaku Kapolres Pasuruan, telah mengintervensi tugas penyidik kepolisian. Hal itu bertentangan dengan kode etik dalam penyidikan yang semestinya mendahulukan proses untuk penanganan laporan.

Baca Juga :   Tak Ada Satupun Parpol Berikan Sumbangan untuk Dua Peserta Pilkada Probolinggo

4.       Atas pernyataan AKBP Ricky Purnama, Kami Pengurus PWI Perwakilan Pasuruan, menyatakan menolak untuk berdamai, sebelum proses pemeriksaan dengan memanggil terlapor maupun pihak terkait dilakukan. Karena upaya damai itu adalah bentuk pelecehan terhadap undang-undang pers yang berarti juga bentuk pelecehan terhadap profesi wartawan.

5.       Jika nanti dalam proses pemeriksaan dan penyidikan ditemukan hal-hal yang menunjukkan tidak bisa dilanjutkan, kami meminta surat pemberitahuan secara tertulis. Dari surat itu, akan kami jadikan dasar serta acuan untuk melaporkannya ke lembaga-lembaga terkait, yakni PWI Pusat dan Dewan Pers.

Demikian surat terbuka ini dibuat, atas perhatiannya disampaikan terima kasih.

Hormat kami,


PERSATUAN WARTAWAN INDONESIA (PWI)

Baca Juga :   Air PDAM Tak Mengalir, Warga Borong Air Bersih Isi Ulang

PERWAKILAN PASURUAN

 Arie Yoenianto                                                                                      Abdus Syukur

      Ketua                                                                                                       Sekretaris


tembusan :

–          Kapolda Jatim

–          Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas)

–          PWI Cabang Jatim

–          Media Massa

–          Arsip

 

(fyd/fyd)