Satpol PP Bongkar Paksa Bangunan Tak Berijin di Pandaan

644

satpol pp pasuruanPandaan (wartabromo) – Sebuah bangunan semi permanen di Kelurahan Kutorejo, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan terpaksa harus dibongkar paksa oleh anggota satuan polisi pamong praja setempat, Senin, (20/10/ 2014).

Alasan pembongkaran terjadi lantaran bangunan yang berdiri di atas saluran irigasi tersebut serta tidak mengantongi izin sesuai dengan perda nomor 3 tahun 2013 tentang irigasi.

Ajar Dolar, Kasi Operasi dan Pengendalian Sat Pol PP Kabupaten Pasuruan menjelaskan, setiap pendirian bangunan di atas saluran irigasi seharusnya mengantongi izin. Itu, sesuai dengan perda 3/2013 tentang irigasi.

“Belum tahu (bangunan) untuk apa ini ?. Karena baru dibangun,” katanya saat ditemui di lokasi pembongkaran pada siang tadi.

Baca Juga :   Sholat Bareng Panglima TNI di Masjid Cheng hoo, Bupati Kurban 2 Ekor Sapi

Dan bangunan semi permanen itu menurutnya, tidak memiliki izin sehingga terpaksa harus melakukan pembongkaran oleh petugas.

“Sebelumnya sudah kami chek tapi belum tahu milik siapa ?,” tukasnya.

Saat pengecekan di lapangan, pihaknya hanya bertemu dengan para pekerja atau tukangnya. Namun, saat ditanya mengenai identitas sang pemilik ternyata berdalih tidak tahu.

“Dari pihak kecamatan juga tidak tahu siapa pemiliknya,” lanjut Ajar.

Dengan begitu, pihaknya pun mengaku kesulitan untuk melayangkan surat peringatan. Tak ayal, Satpol pp setempat akhirnya melakukan pembongkaran paksa pada bagian depan bangunan.

Nah, setelah dibongkar sebagian bangunan tersebut diharapkan sang pemilik segera melanjutkan pembongkaran sendiri. Jika hal itu tak kunjung dilakukan, pihaknya terpaksa harus mengeksekusinya.

Baca Juga :   Potong Dana Desa, PNS Kecamatan Paiton Kena OTT

“Kita tunggu sampai satu minggu ke depan,” tambahnya.

Informasi yang dihimpun oleh wartabromo.com mengungkapkan, bahwa pemilik bangunan semi permanen itu adalah Aris, warga Kelurahan Kutorejo, Pandaan.

“Baru tadi dapat informasi kalau pemiliknya itu orang Kuti (Kutorejo), namanya Aris,” tutur Ajar membenarkannya.

Selain itu, tadi siang sat pol pp juga memberikan peringatan terhadap sejumlah pedagang yang dinilai melanggar perda tentang irigasi. Serta mereka yang berjualan di bawah jembatan tol Gempol-Pandaan. Tepatnya di kawasan Gempol dan Kutorejo, Pandaan.

“Kalau di Gempol tadi ada 4 yang diberi peringatan. Sedangkan yang di sini (Pandaan) ada 6,” paparnya. (ono/yog)