Dua Oknum Wartawan Penuhi Panggilan Satreskrim Polres Probolinggo

1241

Probolinggo (wartabromo.com) – Setelah sempat mangkir, akhirnya 2 oknum wartawan yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan PTSL, penuhi panggilan penyidik Satreskrim Polres Probolinggo, Selasa (31/7/2018). Hanya saja, tak banyak data yang diperoleh penyidik, karena keduanya memilih diam.

Kedua oknum wartawan, yakni AN dan AG mendatangi Mapolres Probolinggo pada Selasa siang, diantar oleh sejumlah rekannya. Tak hanya itu, sejumlah anggota LSM ikut mendampingi dan menunggunya di luar ruang unit Tipikor.

Menurut Kasatrekrim Polres Probolinggo, AKP. Riyanto, keduanya diperiksa bersamaan. Namun, saat diperiksa tidak ada keterangan apapun, lantaran keduanya enggan memberikan keterangan kepada penyidik.

“Boleh-boleh saja, itu hak mereka untuk tidak memberikan keterangan kepada penyidik. Namun, itu tidak mempengaruhi proses penyidikan,” katanya.

Baca Juga :   Muhammad Nadir Umar Merupakan Deportan, Sempat Eksis Selfie di Turki

Ia mengatakan, diperiksanya kedua tersangka ini, untuk melengkapi berkas acara pemeriksaan (BAP) mereka, sebagai tersangka. Sebab penyidik sudah mengantongi dua alat bukti yang diperlukan untuk jeratan hukumnya. Hal lain dari pemeriksaan ini, untuk memperdalam keterlibatan oknum wartawan ini, bersama 2 pelaku lainnya. Berbeda dengan dua pelaku lainnya yang langsung ditahan, kedua tersangka tidak ditahan. “Untuk penahanan itu wewenang Kapolres,” ujar Riyanto.

Sementara itu, Kikis Mukisah, penasehat hukum, belum mau berkomentar banyak terkait pemeriksaan kedua kliennya. “Sudah memenuhi panggilan Polres Probolinggo hari ini. Namun belum bisa memberikan keterangan apapun, pasalnya proses penyedikan masih berlangsung,” ujarnya.

Sebagaimana diwartakan, kedua tersangka dijerat penyidik Tipikor berdasarkan pengakuan dari dua rekannya yang merupakan anggota LSM, yakni Suharto dan Haryanto. Dimana kedua terkena OTT pada 26 april lalu dalam kasus pemerasan pendaftaran tanah sistematik lengkap (PTSL) di Kecamatan Krejengan. Dalam operasi tangkap tangan, polisi amankan uang senilai Rp 6 juta, buku rekap sertifikat tanah, kartu anggota LSM dan beberapa barang bukti lainnya. (cho/saw)