Polisi Segel “Ulang” Padepokan Dimas Kanjeng

1648

Probolinggo (wartabromo.com) – Kepolisian Resor (Polres) Probolinggo segel aset padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi, Sabtu (8/9/2018). Penyegelan itu dilakukan untuk menghindari lenyapnya aset selama berlangsungnya proses perkara Dimas Kanjeng Taat Pribadi.

Penyegelan ulang itu dilakukan oleh Satreskrim Polres Probolinggo. Dipimpin langsung Kasatreskrim AKP. Riyanto, puluhan petugas memasang garis polisi (police line) di 5 gedung utama padepokan. Yakni asrama putra, pendapa, rumah Dimas Kanjeng, asrama putri dan kantor sekterariat yayasan.

Polisi usai melakukan penyegelan di Padepokan Dimas Kanjeng.

Polisi khawatir barang-barang atau benda yang ada di dalam gedung itu rusak atau hilang. Karena hingga saat ini, proses hukum yang menjerat Taat Pribadi sebagai pimpinan Padepokan Dimas Kanjeng, masih berlangsung.

“Saat ini kan status quo. Kasusnya masih berjalan. Garis polisi yang selama dua tahun terakhir terpasang, kini sudah rusak dan hilang. Sehingga kami melakukan penyegelan ulang hingga kasusnya mempunyai ketetapan hukum,” kata Kasatreskrim.

Baca Juga :   Warga Tamansari Swadaya Perbaiki Jalur Alternatif Pantura

Tak ada perlawanan dari para pengikut Dimas Kanjeng Taat Pribadi saat polisi melakukan penyegelan. Mereka hanya melihat proses itu hingga selesai. Bahkan banyak diantara mereka yang mengabadikannya melalui sambungan seluler.

Sebelumnya, aset-aset itu, disita oleh penyidik Direktorat Reserse Dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur pada 21 Oktober 2016 lalu. Penyitaan dilakukan sebagai buntut perkembangan kasus Dimas Kanjeng yang telah berkembang menjadi tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dimas Kanjeng aendise divonis 18 tahun dalam kasus pembunuhan Abdul Gani, salah satu sultan di padepokan. Sementara, dalam kasus penipuan dengan korban Prayitno Suprihadi, warga Jember yang menyebabkan kerugian Rp 800 juta, Dimas Kanjeng divonis 2 tahun penjara.

Baca Juga :   Polda Jatim Akan Panggil Marwah Daud Ibrahim

Saat ini, Dimas Kanjeng dituduh melakukan penipuan terhadap korban bernama Muhamad Ali, warga Kudus, Jawa Tengah, dengan total kerugian Rp 35 milyar. Kasusnya tengah berjalan di pengadilan Negeri Surabaya. (saw/saw)