Mantan Cawali Probolinggo Bantah Punya Hutang 146 M ke Koperasi

1711

Probolinggo (wartabromo.com) – Pihak Zulkifli Chalik, buka suara terkait hutang yang ditudingkan oleh Koperasi Serba Usaha (KSU) Mitra Perkasa. Mantan calon Walikota (Cawali) Probolinggo itu membantah memiliki hutang sebesar Rp146 miliar.

Zulkifli Chalik, melalui kuasa hukumnya Abdul Wahab Adi Negoro, mengakui mempunyai hutang kepada koperasi Mitra Perkasa. Namun jumlahnya sebesar Rp15 miliar, bukan Rp146 miliar seperti yang diklaim manajemen koperasi.

“Gugatan tanggungan klien saya tidak benar jika nominal sebesar itu,” sanggah Abdul Wahab Adi Negoro, Jumat (14/9/2018).

Abdul Wahab menuturkan, antara kliennya dengan manajemen koperasi sebenarnya sudah pernah bertemu. Kedua belah pihak juga membuat nota kesepakatan bersama soal hutang yang dimiliki olehnya kepada perbankan. “Jadi pak Zulkifli Chalik bersepakat untuk melunasi tanggungan pak Welly Soekamto di salah satu perbankan itu,” ujarnya tanpa merinci poin kesepakatan yang dimaksud.

Baca Juga :   Para Camat Diminta Proaktif Atasi Krisis Air Bersih

Dengan dasar itulah, akhirnya Zulkifli Chalik, yang pernah menjadi ketua koperasi itu, masih memiliki tanggungan kepada KSU Mitra Perkasa sebesar Rp 6,3 millar. Sehingga gugatan besaran hutang kliennya, yang diajukan oleh KSU Mitra Perkasa saat ini, ia tegaskan tidak benar. “Jadi kami akan buktikan di pengadilan nantinya. Karena kami sudah mempersiapkan data perhitungan serta tim audit keuangan untuk persoalan ini,” tegasnya.

Abdul Wahab mengatakan, pihaknya saat ini fokus pada gugatan KSU Mitra Perkasa yang pertama, tentang gugatan hutang sebesar Rp 146 milliar. Sementara, gugatan yang kedua belum dipikirkan oleh kubu mantan Cawali Probolinggo itu. “Karena besaran hutang yang digugat oleh pihak koperasi tidak sesuai dengan perhitungan yang diakui oleh klien,” tandas Wahab. (fng/saw)