Sistem Data Anak Disebut Bagian dari Cara Melindungi Anak dari Kekerasan

1008

Pasuruan (wartabromo.com) – Penerbitan akta hingga kartu identitas anak disebut mutlak dibutuhkan. Data anak itu merupakan pemenuhan hak dasar sekaligus upaya perlindungan terhadap anak.

Anggota Komisi VIII DPR RI, Evi Zainal Abidin mengungkapkan, pemenuhan hak dasar itu diantaranya pemberian identitas, nama sekaligus penetapan sebagai warga negara kepada anak.

Menurutnya, salah satu upaya melindungi anak dari kekerasan bahkan kemungkinan buruk jadi korban perdagangan manusia, pemberian kartu identitas diri menjadi hal mutlak didorong oleh pemerintah, baik pusat maupun daerah.

“Jika identitas jelas, keselamatan dia (anak) lebih terjamin,” ungkap Evi usai sosialisasi hak-hak sipil anak di sebuah hotel di Kota Pasuruan, Kamis (8/11/2018).

Baca Juga :   Lebaran Semakin Dekat, Pertokoan Pusat Kota Pasuruan Diserbu Pembeli

Sekedar disimulasikan, bila seorang anak mengalami hal buruk atau berbagai bentuk kekerasan, maka penanganannya bakal lebih cepat dan tepat, lantaran terdapat identitas jelas.

Diungkapkan, penerapan sistem data anak di Indonesia terbilang masih tertinggal, karena sampai saat ini baru pada kisaran kurang dari 60%. Itulah kemudian, ia mendorong pemerintah pusat maupun daerah menggenjot penerbitan kartu identitas anak, tanpa harus memberikan beban tambahan kepada orangtuanya.

“Ini (sistem data anak) memang juga perioritas Kementerian Perempuan dan Anak,” imbuhnya.

Evi mengakui, pihaknya memiliki tanggungjawab besar untuk mengkampanyekan hak-hak anak, selain memberikan masukan-masukan kebijakan terkait perlindungan anak.

Terpisah, dari tim Publikasi dan Media Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak (PPPA) juga diungkapkan perlunya membangun sistem data dan informasi yang terintegrasi, terkait pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak.

Baca Juga :   Menikmati Eksotika "Negeri di Atas Awan" Senduro Lumajang

Penegasan itu salah satu rekomendasi yang diputuskan dalam Rapat Koordinasi Teknis Perlindungan Anak (Rakortek PA) 2018 pada 5-7 November 2018 di Jakarta.

Sekedar tambahan, hal lain dalam rekomendasi diantaranya membentuk Satuan Petugas (Satgas) Perlindungan anak, yang berperan tidak seperti “pemadam kebakaran”, namun lebih memperkuat pencegahan kekerasan terhadap anak.

Artinya selain upaya sosialisasi, Satgas ini juga dapat melaporkan kepada pihak yang berwenang jika terjadi kekerasan pada anak, hingga aktif dalam proses rehabilitasi anak bagi anak korban kekerasan. (ono/ono)