Ingat, Parpol Akan Dicoret Jika Tak Lapor Dana Kampanye

1185

Pasuruan (wartabromo.com) – KPU terapkan Sistem Apilkasi Dana Kampanye (Sidakam), untuk akuntabilitas dan kepatuhan peserta pemilu. Partai politik (parpol) dipastikan tercoret dari kepesertaan Pemilu 2019 bila tak melaporkan dana kampanye.

Hal itu terungkap dalam bimbingan teknis (bimtek) terkait aplikasi pelaporan dana kampanye peserta pemilu tahun 2019, digelar KPU Kota Pasuruan di sebuah hotel wilayah Kota Pasuruan, Sabtu (8/12/2018).

Divisi Hukum KPU Kota Pasuruan, Royce Diana Sari menjelaskan, penerapan pelaporan dana kampanye itu berlaku pada tiap parpol di tiap-tiap jenjang kepengurusan, tingkat daerah maupun pusat.

“Kalau nggak lapor, kena sanksi pembatalan calon di dapil setempat,” tandasnya.

Sekedar diketahui, peserta pemilu di Kota Pasuruan tercatat sebanyak 14 parpol, minus PSI dan Partai Garuda. Sehingga, ke-14 parpol dengan 346 calon legislatif (caleg) itu bakal diuji kepatuhannya, untuk segera menyusun dan melaporkan dana kampanyenya.

Baca Juga :   Siap-siap, Listrik Sebagian Wilayah Kota Pasuruan akan Dipadamkan

Artinya, ke-14 parpol bisa saja tercoret bila memang tidak melaporkan aliran dana kampanye selama ini.

Menurutnya, pelaporan dana kampanye berprinsip pada kepatuhan peserta pemilu, untuk bersama-sama menjaga akuntabilitas atau keterbukaan kepada publik. Semangat itulah kemudian, muncul sebuah aplikasi, yang dikatakannya bisa membantu parpol untuk menyusun penerimaan dan  pengeluaran dana kampanye.

“Ending-nya kepatuhan,” ujarnya.

Ia memastikan, semua pelaporan yang disetor parpol dalam Sidakam, bakal diaudit oleh akuntan publik, hingga kemudian parpol peserta pemilu dapat dinilai secara independen dan dinyatakan antara dua hal yakni “patuh” dan “tidak patuh”.

Sementara itu dalam bimtek, KPU Kota Pasuruan mengenalkan teknik pengisian laporan dana kampanye mendatangkan Achmad Maqsudi, dari Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) Wilayah Jawa Timur. Selain pimpinan parpol, LO dan operator Sidakam dari 14 parpol peserta pemilu di Kota Pasuruan, turut dalam kegiatan ini.

Baca Juga :   Korban Emosi Lantaran Pelaku Menolak Melayani

Jadwal tahapan dana kampanye:

  • 23 September 2018: Penyampaikan LADK;
  • 23-27 September 2018: Perbaikan LADK;
  • 28 September 2018: Pengumuman LADK;
  • 23 September 2018-1 Januari 2019: Pembukuan LPSDK;
  • 2 Januari 2019: Penyampaikan LPSDK;
  • 3 Januari 2019: Pengumuman Penerimaan LPSDK (tiga hari setelah penetapan peserta pemilu);
  • 25 April 2019: Pembukuan LPPDK;
  • 26 April-2 Mei 2019: Penyampaian LPPDK ke KAP;
  • 2-31 Mei 2019: Audit dan penyampaian hasil audit laporan dana kampanye dari KAP ke KPU;
  • 1-7 Juni 2019: Penyampaian hasil audit kepada peserta pemilu;
  • 1-10 Juni 2019: Pengumuman hasil audit.

Keterangan:

  • LADK (laporan awal dana kampanye)
  • LPSDK (laporan penerimaan sumbangan dana kampanye)
  • LPPDK (laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye)
  • KAP (kantor akuntan publik).
    (ono/ono)
Baca Juga :   Kejari Bangil Didesak Kejar Otak Korupsi Jasmas