Foto Bareng Kenakan Seragam Partai, 8 Perangkat Desa di Probolinggo Diperiksa Bawaslu

1722

Probolinggo (wartabromo.com) – Delapan perangkat desa di Kabupaten Probolinggo diduga terlibat dalam kegiatan aktif, salah satu partai politik. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Probolinggo kemudian memanggilnya untuk mendapatkan penjelasan.

Pemanggilan dilakukan berkenaan informasi awal tentang adanya foto bersama dengan menggunakan atribut partai politik. Delapan perangkat desa itu berpose bareng, dalam sebuah ruangan tertutup.

Hanya saja, tidak ada kejelasan kapan dan dimana perangkat desa kenakan seragam partai politik ini difoto, hingga kemudian diunggah ke media sosial Facebook.

Ketua Bawaslu Kabupaten Probolinggo, Fathul Qorib pun menyebut, dari foto itu, perangkat desa sudah bisa terindikasi ketidak netralan, terkait posisinya dalam bagian aparatur sipil negara (ASN).

Baca Juga :   Kata Bupati Irsyad Soal Relokasi Warga Sekitar Lapter TNI-AL Grati Pasuruan

“Sehingga kami panggil mereka yang terlibat,” kata Qorib, Selasa (15/1/2019).

Meski demikian, pemanggilan dilakukan Bawaslu kali ini masih dalam tahap mencari keterangan dan klarifikasi, terkait dugaan pelanggaran netralitas dalam pemilu.

“Jadi perlu saya tegaskan, bahwa ini masih dalam bentuk investigasi untuk mencari keterangan terkait motif terkait foto bersama tersebut,” kata Qorib,

Pria asal Kecamatan Pakuniran ini kemudian mengungkapkan, bahwa seorang ASN, dalam hal ini perangkat desa, memiliki hak politik yamg sama dengan warga umum lainnya, sehingga tak ada larangan hadir di acara kampanye. Namun, perangkat desa dilarang terlibat aktif dalam kampanye, lebih-lebih menjadi anggota partai politik.

“Karena itu merupakan haknya, tapi dia tidak boleh berkampanye aktif,” tutup Qorib.

Baca Juga :   Bunuh Tetangga yang Cium Istrinya, Pria Asal Gunung Tugel Lari ke Perangkat Desa

Dari sejumlah sumber, dalam Undang-undang nomor 6 tahun 2014, tentang desa, pasal 52 huruf (j), tercantum kalimat Perangkat Desa dilarang ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan Kepala daerah.

Selain itu, dalam Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, larangan ASN termaktub pada pasal 280, 282, 283 dan pasal 490, 492 dan 403. (cho/ono)