Berkas Dilimpahkan, KPK Pindahkan Penahanan Setiyono ke Polda Jatim

1993

Sidoarjo (wartabromo.com) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK dipastikan telah limpahkan berkas perkara Setiyono, Wali Kota Pasuruan ke Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Surabaya, Senin (18/2/2019). Bahkan, Setiyono telah dipindah ke Rumah Tahanan Polda Jatim di Surabaya untuk mempermudah jalani sidang.

Telah dilimpahkannya berkas itu telah terkonfirmasi, selaras dengan pernyataan Amir Nurdianto, JPU pada KPK usai mengikuti sidang terdakwa M. Baqir di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (11/2/2019) lalu.

“Pelimpahan berkas, mungkin minggu depan (hari ini, red),” kata Amir waktu itu.

Dikatakan kemudian, bila tak ada perubahan, sidang Setiyono, diperkirakan digelar pekan depan dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU di Pengadilan Tipikor Surabaya, yang berada di Jl Juanda, Sidoarjo tersebut.

Baca Juga :   Operasional Jip Bromo Dibatasi

Dari sejumlah sumber, menyusul telah dilimpahkannya berkas perkara oleh JPU, penahanan Setiyono telah dipindah dan dititipkan ke Mapolda Jatim.

Sedangkan, penahanan dua orang lainnya, yakni Staf Ahli Bidang Hukum , Politik dan Pemerintahan sekaligus Plh  Kepala Dinas PUPR, Dwi Fitri Nurcahyo; dan staf Kelurahan Purutrejo, Kota Pasuruan Wahyu Trihadianto juga dilakukan. KPK menitipkan keduanya ke ruang tahanan Kejaksaan Negeri Surabaya.

Hal ini dilakukan, disebut-sebut sebagai upaya menunggu dan mempermudah proses persidangan ketiganya di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Diketahui, pengaturan dan penentuan fee sejumlah proyek menyeruak, menyusul proses hukum kasus PLUT-KUMKM Kota Pasuruan. Kemungkinan muncul tersangka baru pun belum dapat diungkap, masih 4 tersangka sebagaimana yang telah ditetapkan, pasca operasi tangkap tangan beberapa bulan lalu.

Baca Juga :   Lombok Menanti Anak Pengungsi

Hanya saja, semua kemungkinan masih harus dilihat pada perkembangan proses persidangan tiga tersangka lain, terutama Setiyono, sang Kanjeng penguasa wilayah Kota Pasuruan.

Sementara itu, Baqir, setelah ditetapkan tersangka sebagai penyuap, pun sudah menghadapi sidang tuntutan.

JPU menuntut Baqir dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta. Penentuan hukuman tersebut didasarkan pada dakwaan kedua atau biasa disebut dakwaan alternatif, sebagaimana tertuang pada pasal 5 ayat (1) huruf (b) UU Tipikor.

Dalam prosesnya, sejumlah fakta mengemuka, mengarah adanya pengaturan dan penentuan fee pada proyek di Kota Pasuruan.

KPK meyakini, ploting proyek itu dipraktikkan oleh Setiyono, memanfaatkan kewenangannya sebagai Wali Kota bersama sejumlah pejabat dan pihak lain, salah satunya Dwi Fitri Nurcahyo, Plh Kepala Dinas PUPR.

Baca Juga :   Kebijakan KPU Probolinggo Diprotes, Ratusan Massa "Bentrok" Dengan Polisi

Indikasi pemberian fee dari beberapa rekanan terkait proyek di lingkungan Pemkot Pasuruan, diungkap juga diterima Setiyono dan sejumlah pejabat hingga pegawai negeri. (ono/ono)