H-1 Pencoblosan, Sebagian Warga di Pasuruan Belum Terima C6

1515

Pasuruan (wartabromo.com) – Pemilihan Umum 2019 akan dihelat esok hari. Namun sebagian warga di Kabupaten Pasuruan mengeluh belum mendapatkan formulir C6, undangan memilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

“Kami melakukan pemantauan, beberapa masyarakat di Kecamatan seperti di Pandaan, Purwodadi dan Pasrepan sudah menerima C6. Namun di Gempol, Sukorejo dan Beji sampai hari ini mengeluh belum menerimanya. Padahal ini sudah 16 April 2019, H-1 pencoblosan,” ungkap Makhfud Syawaludin, Koordinator Daerah Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Kabupaten Pasuruan.

Menurut hasil laporan pemantauan yang ia terima, beberapa warga mengeluh belum menerima form C6, lantaran petugas KPPS yang berada di wilayahnya itu sedang berada di dusun lain. Ada pula yang mengaku ada petugas KPPS tengah berkonflik dengan beberapa keluarga pemilih sehingga belum menyampaikan form C6 hingga sekarang.

Baca Juga :   "Merebut Benak Kepala, Memilih Prabowo atau Jokowi"

“Ada masyarakat lapor kepada kami, ada petugas yang membagikan C6 miliknya memang memiliki konflik dengan keluarganya,” ujar Alumnus Universitas Yudharta Pasuruan itu.

Ia pun menyesalkan adanya penyelenggara Pemilu yang hanya karena urusan pribadi, tidak segera menyampaikan surat C6 tersebut.

Di tempat berbeda, Zainul Faizin, Ketua KPU Kabupaten Pasuruan megimbau jika ada warga yang masih belum menerima C6 hingga sekarang, lebih proaktif meminta langsung kepada petugas KPPS setempat.

Faizin mengungkapkan, kemungkinan formulir C6 belum diantar oleh petugas KPPS. Ia pun menyayangkan jika ada beberapa penyelenggara yang kurang profesional.

“Jika warga belum mendapat C6 hingga hari ini, masih ada kesempatan hingga nanti malam. Jadi segera minta ke petugas KPPS,” ungkapnya kepada Wartabromo melalui sambungan telepon.

Baca Juga :   Koran Online 22 April : Pelajar MTs Putus Cinta Pilih Akhiri Hidup, hingga Kementerian Pariwisata Siapkan Rp2 Miliar Bangun Rest Area di Puspo

Ia pun menambahkan, jika seorang pemilih tidak masuk DPT di wilayahnya, tetapi punya KTP elektronik, warga tidak kehilangan hak pilihnya. Ia tetap bisa memilih, namun baru boleh memilih di TPS mulai dari jam 12.00 WIB sampai 13.00 WIB.

“Kalau tidak masuk DPT tapi punya KTP-el, mereka boleh memilih di jam yang sudah ditentukan. Ingat, hanya harus sesuai dengan alamat sesuai KTP,” tegas Faizin. (ptr/ono)