Ratusan Ribu Rokok hingga Vape Tanpa Pita Cukai Dimusnahkan

1288

Probolinggo (wartabromo.com) – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Probolinggo musnahkan ratusan ribu barang tanpa pita cukai. Hasil ini didapatkan pada periode bulan Januari hingga Juli 2019 di Probolinggo dan Lumajang.

Ada berbagai barang milik Negara yang dimusnahkan pada Rabu (7/8/2019) ini. Barang tersebut yakni 672.210 batang rokok tanpa pita cukai, 371 botol Liquid Vape tanpa pita cukai dan 98 botol Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) tanpa ijin penjualan.

Barang tersebut disita dan dimusnahkan karena melanggar pasal 54, 55 dan 56 UU nomor 39 tahun 2007 tentang cukai.

“Ya ini terutama yang dimusnahkan dari hasil tembakau yaitu rokok ilegal, kemudian minuman yang mengandung etil alkohol tanpa ijin penjualan, dan hasil dari olahan tembakau lainnya yang kita kenal itu Vape, yang tidak ada pita cukainya, itu kami khawatirkan, karena dulu pernah ada yang isinya mengandung Narkotika, itu yang kita perlu waspadai dan jaga,” Agus Hermawan, Kepala Kantor Bea Dan Cukai Wilayah Jawa Timur II.

Baca Juga :   Viral Bentrok Antar Pendukung Cakades Saat Hitung Suara di Curahsawo

Sementara itu, Bambang Sutedjo, Bagian Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea dan Cukai menjelaskan, bahwa barang tanpa cukai itu didapatkan dari toko dan pasar tradisional. Para pedagang yang berada di wilayah Probolinggo dan Lumajang ini mengaku mendapatkan barang dari sales.

“Pemilik barang tersebut tidak bisa kami tindak, karena dari pengakuan pemilik toko di pasar tradisional, bahwa barang tersebut didapat dari sales yang tidak jelas identitasnya. Namun tetap kami peringatkan bagi para pemilik toko yang menjual barang ilegal tersebut, supaya tidak lagi menerima dan menjual rokok dan liquid tanpa pita cukai,” ujarnya.

Diperkirakan nilai keseluruhan barang yang dimusnahkan ini sebesar Rp 513.004.600,000. Sedangan kerugian Negara karena kasus ini mencapai Rp. 255.831.779,000.

Baca Juga :   Sebut Satgas Covid-19 Sebagai Perkumpulan Tolol, 3 Pemuda Merengek Saat Diamankan Polisi

“Bila (pedagang, red) masih tetap menjual maka kami akan beri sanksi,” pungkasnya.(fng/may)