Kepitu, Bromo Bebas dari Kendaraan Bermotor

6333

Probolinggo (wartabromo.com) – Dalam kalender Suku Tengger, Wulan Kepitu (Bulan Ketujuh) merupakan bulan suci dengan ritual Laku Puasa Mutih. Untuk itu, Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BBTNBTS) akan memberlakukan Bebas Kendaraan Bermotor (Car Free Month) selama sebulan penuh di kawasan wisata Bromo.

Penerapan bebas kendaraan bermotor di Bromo direncanakan akan dimulai sejak 23 Januari hingga 25 Februari 2020.

“Kepastian tanggal masih menunggu informasi dari dukun atau tokoh masyarakat Tengger,” kata Kepala BBTNBTS, John Kennedie dalam siaran pers yang diterima wartabromo.com.

Penerapan satu bulan ‘Bebas Kendaraan Bermotor (Car Free Month)’, yaitu kebijakan kendaraan bermotor jenis apapun tidak boleh memasuki kawasan Laut Pasir Tengger, Savana Telletubies dan sekitarnya. Baik dari pintu masuk di Cemoro Lawang, Desa Ngadisari, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo; pintu masuk di Coban Trisula Jemplang, Kabupaten Malang; dan pintu masuk Dingklik Penanjakan, Kecamatan Tosari, Kabupaten Pasuruan.

Baca Juga :   Jasa Sewa Kuda di Bromo Sepi

“Aktivitas wisata di lokasi tersebut tetap berjalan. Dengan menggunakan kuda, jalan kaki, tandu atau bersepeda. Kendaraan bermotor tidak diperbolehkan masuk, kecuali untuk kepentingan Dinas Pemerintahan dan kegawatdaruratan (emergency rescue),” lanjutnya.

Wulan kepitu merupakan bulan ketujuh dalam kalender masyarakat Tengger. Merupakan bulan yang oleh sesepuh atau tokoh masyarakat Tengger sebagai bulan yang disucikan. Pada bulan ini, mereka melaksanakan ‘Laku puasa mutih’. Salah satu ritual yang bertujuan untuk menahan perilaku atau sifat keduniawian dan lebih mendekatkan diri dengan Tuhan Sang Maha Pencipta.

“Untuk menghormati bulan kepitu yang dipercaya sebagai bulan suci tersebut, maka pada bulan kepitu ini, kegiatan wisata di kawasan wisata Bromo dan sekitarnya tidak boleh menggunakan kendaraan bermotor. Kembali kepada kesederhanaan, sehingga terjadi keselarasan dan alami jauh dari suasana hiruk pikuk dan asap kendaraan bermotor,” sebutnya.

Baca Juga :   Fakta Video Bayi usai Tertimbun Material Semeru hingga Bapak Naik Tower Gegara Ogah Restui Anak | Koran Online 20 Des

Kebijakan-kebijakan tersebut diatas, merupakan hasil kesepakatan pada Rakor Pelaku Jasa Wisata yang dilaksanakan pada 4 Mei 2019 di Ruang Pertemuan Hotel Bromo Permai Cemorolawang Kabupaten Probolinggo. Pertemuan itu, diikuti oleh 140 orang perwakilan dari berbagai pihak.

Antara lain BBTNBTS, Dinas Pariwisata Propinsi Jawa Timur, Disporaparbud dan Dishub Kabupaten Probolinggo, Perhutani KPH Probolinggo.
Kemudian Dishub dan Dinas PU Kabupaten Malang, Disparbud Kabupaten Pasuruan, Dishub dan Disparbud Kabupaten Lumajang, Kecamatan Sukapura, Association of The Indonesian Tours & Travel Agencies (ASITA) Jawa Timur. Ada juga PHRI Kabupaten Probolinggo, Paguyuban kuda, Paguyuban jip, dan Paguyuban PKL di kawasan BBTNBTS.

Serta komunitas-komunitas, seperti Kembang Tana Layu, Bromo Lovers, Saver Ranupani, Gimbal Alas, Tim Evakuasi Semeru – Ranupani, Forum Sahabat Gunung. Juga TNI-Polri di kawasan Bromo. (saw/saw)