Bupati Probolinggo Membolehkan Salat Id di Tengah Pandemi, Tapi Pelaksanaannya Diatur Begini

1796

Probolinggo (wartabromo.com) – Pelaksanaan salat Idul Fitri (Id) di tengah pandemi Covid-19 masih menjadi pro-kontra di masyarakat. Meski demikian, Bupati Probolinggo memperbolehkan salat Id dengan beberapa syarat.

“Kebijakan Pemkab Probolinggo boleh Salat Id dengan sejumlah syarat. Pertama masjid bukan di dusun yang zona merah dan dusun itu klir dari pasien dalam pengawasan (PDP),” kata Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari kepada sejumlah wartawan di Pendapa, Senin, 18 Mei 2020.

Syarat lainnya berupa penerapan protokol kesehatan terhadap jemaah. Di antaranya, jemaah bermasker dan mencuci kedua tangan dengan hand santizer. “Termasuk penerapan saf salat diatur berjarak ke depan, belakang, kiri, dan kanan minimal satu meter,” lanjutnya.

Baca Juga :   Karyawan BRI Korupsi Dana KUR Rp1 Miliar, Modusnya Palsukan Data Nasabah hingga Waspadai Cuaca Ekstrem Berpotensi Banjir di Tanggal Ini | Koran Online 21 Jan

Bupati 2 periode itu, juga meminta takmir masjid menyediakan kantong kresek plastik. Sebagai penyimpan sandal atau alas kaki yang dipakai jemaah. Tujuannya untuk menghindari kerumunan warga saat datang dan pulang salat.

“Biasanya kan saat pulang berkerumun mencari sandal, biar cepat sandal dibungkus kresek. Usai salat tidak perlu bersalam-salaman,” kata istri Hasan Aminuddin itu.

Bupati perempuan pertama di Probolinggo itu juga menuturkan, Pemkab melalui Kemenag Kabupaten Probolinggo telah menyiapkan materi khutbah yang pas dengan pandemi Covid-19.
Jika tidak memenuhi syarat tersebut, disarankan warga salat di rumah masing-masing.

“Kecamatan hendaknya ikut mem-back up personel di masjid jamik kecamatan,” katanya. (saw/ono)