Udah Lapor SPT Pajak? Buruan Sebelum Didenda

829

 

Pasuruan (WartaBromo.com) – Bulan ini merupakan batas pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak tahunan. Jika tak lapor, maka sanksi hingga denda menanti.

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengatakan, bagi pajak pribadi batas akhir pelaporan yakni 31 Maret 2021. Sementara untuk badan usaha, maka wajib lapor hingga 30 April 2021.

“Ada sanksi yang menanti jika mereka tidak melaporkan SPT Tahunan,” kata Neilmaldrin Noor, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat dilansir dari CNBC.

Sanksi yang diberikan seperti surat peringatan dari Dirjen Pajak, hingga hukuman pidana apabila sengaja tak lapor penghasilan.

Selain itu, sesuai Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, warga yang telat melapor juga bisa dikenai denda Rp100 ribu untuk pajak pribadi. Lalu denda Rp1 juta untuk badan usaha. Denda ini akan ditagihkan melalui Surat Tagihan Pajak (STP).

Baca Juga :   Akun Twitter Kepergok Like Konten Porno, Begini Penjelasan Wamenag

Nah, denda tersebut berlaku untuk satu kali tak lapor pajak. Sementara untuk beban pajak yang belum dibayar, maka dianggap sebagai utang. Beban ini juga akan ditagihkan kepada orang yang memiliki tanggungan pajak.

Utang ini akan ditagih dan diterbitkan pemeberitahuannya. Jika setelah 7 hari waktu jatuh tempo, utang belum juga lunas, maka akan diberi Surat Teguran. Berikutnya, jika lewat 21 hari dari Surat Tagihan juga belum diselesaikan wajib pajaknya, maka akan diterbitkan Surat Paksa.

“Jika utang pajak belum dilunasi setelah lewat waktu 2×24 jam sejak tanggal Surat Paksa diberitahukan, barulah akan diterbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan. Kemudian Jurusita Pajak melaksanakan penyitaan terhadap barang milik Penanggung Pajak,” tandasnya. (may/ono)