98 Ahli Waris Korban Covid-19 Kabupaten Pasuruan Bakal Dapat Santunan Rp5 Juta

1071

 

Pasuruan (Wartabromo.com) – Sebanyak 98 ahli waris korban Covid-19 di Kabupatan Pasuruan bakal dapat santunan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Ahli waris akan mendapat santunan sebesar Rp 5 juta.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pasuruan, Suwito Adi mengatakan, pihaknya sudah menerima surat edaran dari Gubernur Jawa Timur terkait bantuan tersebut.

“Kami sudah dapat surat edaran dari Gubernur Jatim tentang bantuan itu, yang ditujukan kepada Bupati dan Wali Kota se-jatim, dan Kepala Dinsos Kabupaten/Kota sudah dapat. Bantuannya sebesar Rp5 juta dari Pemprov,” kata Suwito, saat dikonfirmasi Wartabromo, Jumat (19/3/2021).

Suwito mengungkap, di Kabupaten Pasuruan terdapat 98 penerima bantuan yang sudah masuk data Pemprov. Sementara untuk penerima lain baru bisa menerima setelah santunan bagi 98 orang tersebut cair.

Baca Juga :   Pemkot Keluarkan SE, Jam Buka Toko Dibatasi Sampai Pukul 22.00 WIB

“Jadi sebenarnya diminta untuk memperbarui data dari awal, tapi kami berharap untuk menggunakan data yang diajukan ke Pemrpov, lalu dilakukan verifikasi data. Termasuk yang belum diusulkan, nanti bisa disusulkan kemudian setelah tahap pertama 98 penerima itu cair,” bebernya.

Tempo pencairan bantuan ini, dikatakan Suwito, belum dipastikan. Sebab, bantuan ini diambil dari anggaran Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) Pemprov Jatim.

“Waktu pencairannya belum tahu, karena kan belum PAK, kemungkinannya September (2021),” jelasnya.

Kendati demikian, Suwito mengaku, bersyukur atas inisiatif Pemprov untuk membantu keluarga korban covid-19. Sehingga bisa memberikan sedikit keringanan bagi keluarga.

“Setidaknya ini menjadi angin segar bagi keluarga yang sebelumnya pesimis tidak dapat, menjadi optimis,” tandasnya.

Baca Juga :   Sarungan, Pegawai Mini Market Gagalkan Pencurian Sepeda Motor di Tutur

Sekadar diketahui, santunan ini semula berasal dari Kemensos RI dengan jumlah Rp 15 juta. Namun pada tahun 2021, dihapus oleh Menteri Sosial RI, Tri Risma Harini lantaran anggarannya tidak ada.

Selanjutnya, Pemprov Jatim, berinisiatif tetap melanjutkan program bantuan ini melalui PAK tahun 2021. Anggarannya disesuaikan dengan kemampuan Pemprov Jatim yakni sebesar Rp5 juta. (oel/may)