Tutang Kalah Lawan Pemkot Probolinggo di PTUN

996

Probolinggo (WartaBromo.com) – Tutang Heru Aribowo kalah dalam persidangan melawan Pemerintah Kota Probolinggo. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya menilai pencopotan jabatan Staff Ahli bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, pada Sekretariat Pemkot Probolinggo, sesuai ketentuan.

Dalam sidang e-court digelar Selasa, 30 Maret 2021, PTUN Surabaya sudah mengeluarkan amar putusan dengan Nomor: 181/G/2020/PTUN.SBY. Dalam putusan itu, majelis hakim menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya. Hakim kemudian memutuskan memberikan hukuman terhadap penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp426.000.

Putusan itu dikeluarkan oleh PTUN Surabaya berdasarkan gugatan yang dilayangkan oleh Tutang Heru Aribowo, mantan Staff Ahli bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, pada Sekretariat Pemkot Probolinggo.

Baca Juga :   Terjaring Operasi, Pengamen Bayar Denda Dengan Uang Receh

Gugatan itu terdaftar dalam perkara nomor 181/G/2020/PTUN.SBY., terkait pencopotan jabatan Tutang oleh Wali Kota Probolinggo Hadi Zainal Abidin.

Dalam menghadapi gugatan itu, Pemkot Probolinggo menunjuk Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo, selaku kuasa hukum.

Terhadap putusan tersebut, masing-masing pihak masih mempertimbangkan dan belum menentukan sikap. Karena salinan putusan masih belum tersedia atau belum dapat diunduh dengan jangka waktu 14 hari. Sebagaimana ketentuan Pasal 123 ayat (1) Undang-Undang RI No. 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

“Terkait apakah mengajukan banding, kami akan koordinasi dengan klien kami, Pak Tutang,” kata Hasmoko Budijono selaku kuasa hukum Tutang Heru Aribowo saat dikonfirmasi melalui sambungan selulernya.

Baca Juga :   Satgas Covid-19 Probolinggo Karantina 99 Pemudik, Mayoritas dari Bali

Pihaknya, kata Hasmoko, akan mempelajari keputusan hakim dan segera mengambil berkas putusan ke PTUN. “Di antaranya apa alasan yang ada dalam pertimbangan hukumnya sudah sesuai dengan fakta-fakta di persidangan. Itu nanti yang akan kita bahas untuk menetukan langkah hukum kedepannya,” tutup Hasmoko.

Jalur hukum yang ditempuh eks Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik pada Sekretariat Pemkot Probolinggo disebut sebagai salah satu jalan mencari keadilan. Gugatan dilayangkan, lantaran SK Wali Kota soal pencopotan dinilai cacat hukum.

Di mana Tutang dicopot dari jabatannya pada 25 Agustus 2020, karena ada dugaan pelanggaran disiplin ASN yang dilakukan keduanya.

Mereka diduga melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan pasal 3 angka 4, angka 5, angka 6, angka 7, angka 8, angka 9 dan angka 17, Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS. (lai/saw/ono)