Pelajar di Probolinggo Mengaku Dipaksa Layani Biduanita

15662

Probolinggo (WartaBromo.com) – Seorang pelajar di Kota Probolinggo mengaku menjadi korban persetubuhan di bawah umur. Pelakunya merupakan seorang wanita yang berprofesi sebagai biduan dangdut.

Pelajar itu berinisial FU yang masih berusia 16 tahun. Sedangkan pelakunya berinisial DAP (28), warga Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo. Kasus dugaan persetubuhan di bawah umur itu telah dilaporkan ke SPKT Polres Probolinggo Kota.

“Saya dipaksa untuk melayaninya. Setelah mabuk saya dicabuli dan diajak berhubungan intim. Tempatnya selalu berpindah-pindah,” tutur FU pada Rabu, 21 April 2021.

Setidaknya 3 kali FU melayani janda 1 anak itu. Pertama, ketika FU diajak ke rumah kontrakan sang penyanyi dangdut itu di Desa Muneng, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo. Di lokasi itu, FU dicekoki minuman keras sampai mabuk. Saat teler, FU diajak ke kamar dan dipaksa melayani nafsu si biduanita.

Baca Juga :   Maling dan Begal Motor di Lumajang-Probolinggo Keok Dililit Cobra

Kejadian kedua terjadi ketika FU diajak ke tempat kos DAP di Kelurahan Ketapang, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo. Dengan modus yang sama, DAP berhasil mengajak FU untuk berhubungan intim. Bahkan perbuatan terlarang itu, dilakukan selama 2 hari.

Yang ketiga yakni di rumah DAP pada 11-13 April 2021. Karena 3 hari tidak pulang ke rumah, orang tua korban pun khawatir terhadap kondisi anaknya. Sehingga ketika pulang, terbongkarlah perbuatan bejat DAP.

“Bagaimana pengaruh ke depan terhadap anak saya. Karena itu, saya melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian. Ya, supaya dapat diamankan,” ujar SA, ayah FU.

Perkenalan FU dengan DAP bermula saat remaja itu menjadi kameraman dalam acara pernikahan di Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo. Di lokasi tersebut, FU bertemu dengan DAP yang merupakan biduan orkes dangdut.

Baca Juga :   Tuntutan Dikabulkan, Tahapan Pilkades Serentak di Probolinggo Mulai Akhir Oktober

“Kenal dengannya saat saya ikut saudara menjadi kameraman sebuah orkes dangdut. Ia salah satu dari penyanyinya,” sebut FU.

Selanjutnya mereka saling bertukar nomor ponsel sebagai bentuk mitra kerja. Pada suatu hari, DAP mengajak FU ke sebuah salon, namun ditolak. DAP kembali menghubungi FU untuk ke salon lagi pada Sabtu (10/4/2021).

Ajakan kedua itu diterima FU lantaran terkait pekerjaan. Kemudian FU diajak ke rumah kontrakan sang penyanyi dangdut itu di Desa Muneng, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo. Di tempat itulah, korban diajak minum-minuman keras. Hingga akhirnya persetubuhan di bawah umur terjadi.

“Korbannya laki dan pelakunya perempuan. Saat ini, kasus itu ditangani Unit 3 Bagian Perlindungan Anak dan Perempuan atas dugaan pencabulan,” terang Kasatreskrim Polres Probolinggo Kota AKP Heri Sugiono, ketika dikonfirmasi terkait hal itu. (lai/saw/ono)