Ini yang Terjadi Jika Polisi Tak Tuntaskan Kasus MS Glow

4426

Pasuruan (WartaBromo.com) – Kasus PT Kosmetika Global Printing and Packaging didesak untuk dituntaskan. Jika polisi membiarkan dugaan pelanggaran tata ruang oleh pabrik ini, iklim investasi di Kabupaten Pasuruan diyakini bakal rusak.

Penilaian itu disampaikan oleh Lujeng Sudarto saat berada di Mapolres Pasuruan, Rabu (10/11/2021). Sebelumnya, ia bersama sejumlah pegiat sosial masyarakat telah mengadukan dugaan pelanggaran pembangunan pabrik dalam kawasan lahan hijau Desa Kenduruan, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan.

Aduan oleh pegiat tergabung dalam Kesatuan Rakyat untuk Transparansi Penegakkan Peraturan Daerah (Keranda) terhadap pabrik di bawah naungan MS Glow grup tersebut menurutnya mendesak dilakukan karena kasus ini sebagai cerminan penegakan hukum, utamanya pada kondisi iklim investasi di masa mendatang.

Baca Juga :   Sempat Ditegur, Pabrik Ilegal di Sukorejo Diduga Masih Beraktivitas

“Jika tidak ada tindakan penegakan hukum akan menjadi preseden buruk yang berpotensi untuk terjadinya pelanggaran serupa dalam kegiatan ekonomi dan investasi,” tandas Lujeng.

Diketahui, terhadap dugaan pelanggaran linkungan ini sudah dilimpahkan Satpol PP Kabupaten Pasuruan ke Polres Pasuruan. Itu dilakukan setelah sejumlah tindakan peringatan oleh Pol PP tak diindahkan oleh PT Kosmetika Global Printing and Packaging.

“Terbukti PT. Kosmetika Global Printing and Packing sangat tidak menghargai marwah kehadiran negara. Jelas pabrik ini tak ada satupun izin. Maka dari itu, sudah semestinya polisi melakukan tindakan pro justitia,” lanjutnya.

Sementara, Ipda Samsul Arifin, Kanit Tipidek pada Satreskrim Polres Pasuruan menyatakan menerima aduan dan memastikan menindaklanjuti aduan ini sebagai pelengkap limpahan perkara dari Pol PP.

Baca Juga :   Pemkab Pasuruan Akhirnya Serahkan Kasus Pabrik Ilegal Grup MS Glow ke Polisi

“Nanti akan kami kroscek, baik ke TKP atau ke dinas tata ruang terkait perusahaan besar itu,” terang Samsul. (ono/ono)