Ayah Bripda Randy Bantah Jadi Anggota Dewan : Saya ini Tengkulak Gabah

1190
Pasuruan (wartabromo.com) – Ayah Bripda Randy Bagus Hari Sasongko membantah dirinya sebagai anggota DPRD. Niryono mengaku hanya seorang tengkulak gabah. Niryono, Ayah Randy mengaku dirinya bukan anggota dewan melainkan hanya menjadi seorang tengkulak gabah di wilayah Pandaan, Kabupaten Pasuruan. “Saya ini bukan anggota dewan. Saya ini tengkulak gabah, wiraswasta saya ini,” kata Niryono di rumahnya, Kelurahan Plintahan, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Minggu (5/12/2021). Niryono turut mendoakan mahasiswi Universitas Brawijaya Malang itu. Ia mengaku kasihan dan prihatin dengan kasus yang menimpa Novia tersebut. “Saya turut berbelasungkawa atas meninggalnya calon menantu saya, Novia. Mudah-mudahan Novia diterima di sisi Allah subhanahu wa ta’ala. Saya kasihan dan prihatin,” ujarnya.
Baca Juga :   Lagi, Curanmor di Kota Pasuruan Sasar Mini Market
Niryono juga meminta maaf terkait kasus meninggal Novia Widyasari Rahayu yang diduga bunuh diri karena depresi usai diminta aborsi oleh Randy. “Saya mohon maaf yang sebesar-besarnya,” tuturnya. Pengakuan ini dikeluarkan setelah ramai di media sosial terkait pekerjaan Niryono. Ia disebut merupakan anggota dewan, sehingga bisa menggunakan jabatannya untuk “beking” sang anak. Seperti diketahui, anggota Polres Pasuruan Bripda Randy Bagus telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim atas kasus meninggalnya mahasiswi asal Mojokerto, NW. NW dan Randy berkenalan sejak bulan Oktober 2019 silam dan kemudian mereka berpacaran. NW pernah memberitahukan kepada Randy bahwa dirinya hamil sebanyak dua kali yakni pada Maret 2020 dan Agustus 2021.
Baca Juga :   Ini Tiket Box Gowes Lereng Arjuna
Wakapolda Jatim, Brigjen Slamet Hadi Supraptoyo mengatakan, Randy ditetapkan tersangka atas tindakan memaksa NW melakukan aborsi. “Sudah melakukan tindakan aborsi bersama, yang mana dilaksanakan Maret 2020, kedua bulan Agustus 2021,” ujarnya. Randy dikenai kode etik kepolisian pasal 7 dan 11, sementara dugaan tindak pidananya ia dijerat pasal 348 KUHP jo pasal 55 KUHP Tentang Sengaja Menggugurkan Kandungan atau Mematikan Janin dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. (don/may)