Selain Dipenjara, Ahsan Terancam Dicopot Sebagai Anggota Dewan

1430

Kraksaan (WartaBromo) – Ahsan, anggota DPRD Kabupaten Probolinggo terancam dihukum 20 tahun kurungan penjara. Selain itu, ia juga bakalan dicopot sebagai legislator oleh partainya.

Ahsan yang pernah menjadi kepala sekolah di Pondok Pesantren Darussalam Assakdiah, Kecamatan Tongas, dijerat dengan pasal 2 subsider 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Tersangka diancam hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. Setelah ini, segera kami selesaikan proses penuntutannya di Pengadilan Tipikor Surabaya, langsung ke persidangan secepatnya,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo, David Palopo Duarsa.

PKB selaku partai yang menaungi Ahsan, saat ini masih melihat perkembangan kasus yang menjeratnya. “Kami akan memberikan dukungan kepada yang bersangkutan. Namun, tidak masuk dalam substansi hukum. Karena pihak keluarga sudah punya pengacara sendiri,” kata Ketua LPP (Lembaga Pemenangan Pemilu) DPC PKB Kabupaten Probolinggo, Mustofa secara terpisah.

Baca Juga :   Berlubang, JLU-JLS Kota Probolinggo Dikeluhkan Warga

Meski melakukan pendampingan, partai besutan Muhaimin Iskandar itu bakal bersikap tegas. Yakni bakal mencopot jabatan Ahsan sebagai anggota DPRD Kabupaten Probolinggo lewat mekanisme pergantian antar waktu (PAW). Sikap tegas itu, bakal diambil jika kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

“Kalau itu (PAW) ya kan mengikuti aturan. Ya kalau sudah inkrah, tapi kami tidak berandai-andai, tentunya akan mengikuti mekanisme yang berlaku. Kalau sudah memenuhi unsur ya pasti (akan di-PAW), namun menunggu kasus Ahsan inkrah,” ucap Mustofa.

Sebagaimana diwartakan sebelumnya, Ahsan yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Probolinggo ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo pada Senin, 31 Januari 2022. Diduga terlibat korupsi bantuan program Lembaga yang Mandiri dan Mengakar pada Masyarakat (LM3).

Baca Juga :   Edi Hari Respati, Mantan Ketua PSSI Kota Pasuruan Tersangka Korupsi Dana Hibah

Pada 2018, ia mengajukan proposal bantuan dana Hibah Pengadaan mesin penggilingan padi dan jagung dari Kementerian Pertanian Republik Indonesia. Melalui Yayasan Assakdiyah Desa Dungun, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo, bantuan diterima senilai Rp 110.500.000.

Namun di lapangan, dana hibah untuk pengembangan mesin penggilingan itu ternyata fiktif. Karena yayasan penerima bantuan tidak mempunyai lahan atau tempat penggilingan padi atau jagung seperti yang tertera dalam proposal pengajuan ke Kementerian Pertanian. (cho/saw)