Kasus BOP Kota Pasuruan Sisakan Banyak Kejanggalan

1339

Pasuruan (WartaBromo.com) – Lima orang telah divonis atas kasus pemotongan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Kemenag di Kota Pasuruan.

Namun demikian, hal itu dirasa belum cukup. Lujeng Sudarto, direktur Pusat Studi dan Advokasi Kebijakan (Pus@ka) menyebut, penyidkan aparat terhadap lima terdakwa sebelumnya dinilai belum merepresentasikan kontruksi kasus sebenarnya.

“Ada banyak aktor dan pihak yang terlibat, tetapi tidak ikut diproses,” katanya kepada Wartabromo, Selasa (5/4/2022).

Lujeng pun mendesak pihak korp Adhiyaksa bersikap fair dan adil dalam menangani kasus ini. “Tidak bisa kemudian penanganan kasus like and dislike,” terangnya.

Namun, sejauh ini, dikatakan Lujeng, penanganan kasus BOP oleh Kejari Kota Pasuruan tidak demikian. Sebab, ada sejumlah pihak dinilainya terlibat, tetapi tidak diproses.

Baca Juga :   Kembali Dibuka, Ini Syarat untuk Berangkat Umrah

Salah satunya, adalah inisial CH, yang pada fakta persidangan terungkap menerima aliran duit potongan BOP sebesar Rp6 juta. Namun, yang bersangkutan masih berleha-leha hingga kini.

“Bandingkan dengan tersangka lain yang hanya menerima Rp2,2 juta yang akhirnya menjadi pesakitan di persidangan,” jelas Lujeng.

“Kami tidak ingin melihat nominalnya. Tetapi, bahwa kejaksaan harus fair dan adil, itu tidak bisa ditawar,” tegasnya. (asd)