Kembali Dibuka, Ini Syarat untuk Berangkat Umrah

948

 

Pasuruan (WartaBromo.com) – Lama ditutup akibat pandemi Covid-19, pemerintah akhirnya membuka akses perjalanan ibadah umrah Tanah Suci.

Hal ini diketahui dari Keputusan Menteri Agama (KMA) Republik Indonesia No. 719 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019, pada 27 Oktober 2020.

KMA ini mengatur tentang syarat bagi jemaah yang akan berangkat umrah. Selain mengatur tentang syarat, juga diatur soal Protokol Kesehatan bagi jemaah dan detail terkait karantina sampai transportasi.

Syarat bagi jemaah umrah diantaranya adalah sebagai berikut;

1. Usia sesuai ketentuan pemerintah Arab Saudi
2. Tidak memiliki penyakit penyerta (Komorbid)
3. Menandatangani surat pernyataan tidak akan menuntut pihak lain atas risiko yang timbul akibat Covid-19.
4. Bukti bebas Covid-19.

Baca Juga :   Kejari Tetapkan Plt. Kemenag Kota Pasuruan sebagai Tersangka Kasus BOP

Bagi jemaah umrah harus menyertakan hasil tes PCR atau SWAB yang dikeluarkan oleh rumah sakit atau laboratorium yang sudah terverifikasi oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan berlaku selama 3 hari.

“Dalam hal jemaah tidak dapat memenuhi persyaratan bebas Covid-19, keberangkatanya ditunda sampai dengan jemaah dapat memenuhi syarat yang dimaksud,” tulis dalam KMA tersebut.

Mohammad As’adul Anam, kepala Kemenag Kabupaten Pasuruan saat dikonfirmasi menyusul terbitnya KMA tersebut, pihaknya bertugas menyampaikan rambu-rambu kepada Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Sekaligus memastikan perjalanan ibadah umrah sesuai ketentuan.

“Kami yang memberi rekom untuk pencarian paspor, kalau kuota yang bisa berangkat itu urusan biro. Untuk kuota nasional sendiri hanya 800-1000 jamaah per hari,” ungkapnya saat dihubungi WartaBromo, Selasa (3/11/2020) siang.

Baca Juga :   CJH di Kabupaten Pasuruan Bertambah, Pemberangkatan Dibagi Jadi 4 Kloter

Pada KMA tersebut, tanggungjawab terhadap jamaah terkait protokol kesehatan, transportasi, karantina, akomodasi dan konsumsi jamaah berada pada PPIU.

Terakhir, KMA tersebut juga mengatur tentang prioritas kuota umroh akan diberikan kepada jemaah yang tertunda keberangkatanya ada 1441 H dan memenuhi syarat yang ditetapkan pemerintah Arab Saudi. (oel/asd)