Kasus Redistribusi Tanah di Tambaksari Purwodadi Naik ke Tahap Penyidikan

304

Bangil (WartaBromo.com) – Kasus dugaan pungutan liar (pungli) program redistribusi tanah Desa Tambaksari, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan statusnya naik dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Kabupaten Pasuruan, Agung Tri Radityo mengatakan kasus tersebut saat ini naik dari penyelidikan ke penyidikan. Hal itu sesuai dengan Prin-03/M.5.41/Fd.2/05/2023 (5 Mei 2023).

“Pada kasus ini kita menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup. Sehingga pada 3 Mei 2023 dinaikkan ke tahap penyidikan guna membuat terang kasus ini,” ungkap Agung, Selasa (9/5/2023) kemarin.

Menurutnya, pihaknya telah memanggil sejumlah orang termasuk pelapor, panitia program distribusi tanah, Kades Tambaksari, hingga Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD).

Baca Juga :   Bos Tambang Ilegal Bulusari Ditahan Usai Diserahkan Penyidik Polri ke Kejaksaan

“Ada 37 orang sudah kami periksa. Hari ini (Selasa) ada tujuh orang lagi diantaranya BPN dan BPKPD Kabupaten Pasuruan,” imbuhnya menerangkan.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Pasuruan, Roy Ardian Nur Cahaya mengatakan, setelah dilakukan penyelidikan, pihaknya menemukan adanya indikasi tindak pidana korupsi.

“Nominalnya Rp 2,8 miliar. Angka itu tentunya akan kita cek lagi. Untuk nama-nama tersangka dan motif, sementara kita belum bisa sebutkan. Tunggu saja,” ungkap Roy.

Perlu diketahui, dugaan pungli tersebut mulai mencuat pada awal Februari 2023 lalu. Saat itu Kejaksaan Negri (Kejari) Kabupaten Pasuruan menerima laporan dugaan pungli program redistribusi tanah Desa Tambaksari dari warga setempat. (lio/yog)