Catat! Ini Orang – orang yang Dilarang Pakai LPG Bersubsidi

1282

Probolinggo (WartaBromo.com) – Pemerintah Kabupaten Probolinggo melarang ASN memakai LPG 3 kg bersubsidi. Selain ASN, ada 3 golongan lainnya yang menjadi sasaran.

Larangan itu dibuat lewat SE (Surat Edaran) Bupati Probolinggo Nomor : 500.10.1/682/426.43/2023. SE yang dikeluarkan pada tanggal 30 Juli 2023.

“Pemerintah akan melakukan transformasi subsidi LPG 3 kilogram dari subsus berbasis komunitas menjadi subsidi berbasis orang atau penerima,” begitu petikan SE yang ditandatangani oleh Timbul Prihanjoko selaku PLT Bupati Probolinggo itu.

Berikut kelompok yang tidak boleh menggunakan jatah rakyat miskin itu, yaitu:

Pertama, Calon Aparatur Sipil Negara/Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, POLRI, karyawan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) beserta keluarganya.

Baca Juga :   Elpiji di Kota Pasuruan Langka, Agen : Pertamina Kurangi Pasokan

Kemudian adalah para pelaku usaha, kecuali usaha mikro, yang memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 50 juta (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha) atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 300 juta.

Ketiga yakni usaha yang termasuk restoran, hotel, café, usaha binatu, usaha batik, usaha peternakan, usaha pertanian (di luar ketentuan Perpres Nomor 38 Tahun 2019 dan yang belum dikonversi), usaha tani tembakau, dan usaha jasa las.

Terakhir adalah seluruh masyarakat Kabupaten Probolinggo yang dikategorikan sebagai mampu dan tidak memiliki surat keterangan tidak mampu dari desa atau kelurahan setempat.

Adanya SE itu bertujuan untuk mencegah penggunaan LPG 3 Kg pihak-pihak yang tidak berhak. sehingga subsidi tersebut dapat tepat sasaran. Karena diperuntukkan untuk masyarakat miskin dan disubsidi oleh pemerintah. (aly/saw)