Manajer WO Ditetapkan sebagai Tersangka Kebakaran Teletubbies

1224
Tersangka Awew saat digelandang di Mapolres Probolinggo.

Sukapura (WartaBromo.com) – Kepolisian Resor (Polres) Probolinggo menetapkan seorang tersangka dalam kasus kebakaran lahan sabana dan bukit Teletubbies Gunung Bromo, Kabupaten Probolinggo. Ia merupakan manajer wedding organizer (wo) yang melaksanakan foto prewedding.

Tersangka tersebut merupakan pria berinisial AWEW (41). Ia merupakan warga Jalan Dr. Sutomo Kelurahan Tompokersan, Kecamatan/ Kabupaten Lumajang.

“Kami mengamankan enam orang, salah satunya AWEW yang dinaikkan statusnya menjadi tersangka kasus kebakaran lahan,” kata Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana dalam konferensi pers di Mapolres Probolinggo, Kamis (7/9/2023).

Ia menjadi tersangka karena merupakan manajer atau penanggung jawab wedding organizer. Fakta lainnya, rombongan tersebut tidak mengantongi surat izin masuk ke kawasan konservasi (Simaksi), hanya berbekal tiket masuk. Simaksi ini diwajibkan bagi rombongan yang akan mengambil foto profesional di kawasan tersebut.

Baca Juga :   Status Lahan Tak Jelas, Dispendik Kebingungan Bangun SDN 03 Plaosan

Kapolres Probolinggo menyebut 5 dari 6 rombongan lainnya masih berstatus saksi. Mereka adalah 2 calon pengantin, yakni berinisial HP (39), pria asal Kelurahan Kedungdoro, Kecamatan Tegalsari, Kota Surabaya dan PMP (26), wanita asal Kelurahan Plorok Pakjo, Kelurahan Ilir Barat I, Kota Palembang.

Tiga lainnya adalah warga Kota Surabaya yang merupakan kru WO. Yakni MGG (38), warga Kelurahan Kedungdoro, Kecamatan Tegalsari. Kemudian ET (27), warga Kelurahan Klampis Ngasem, Kecamatan Sukolilo. Serta ARVD (34), warga Darmo Indah Barat, Kelurahan/Kecamatan Tandes.

“Kami masih mendalami peran dari lima orang lainnya. Tidak menutup kemungkinan tersangka akan bertambah,” sebut AKBP Wisnu.

Perwira kelahiran Sidoarjo itu menjelaskan, kebakaran kawasan Teletubbies terjadi pada Rabu (6/9/2023) pukul 11.30 WIB. Saat itu, petugas TNBTS mendapati rombongan yang melakukan sesi pemotretan. Juga mendapati kebakaran di sekitar lokasi.

Baca Juga :   Pemkab Probolinggo Siapkan Rp4 Miliar untuk Revitalisasi SPAM Tancak

Petugas pun melapor ke Polsek Sukapura bahwa terjadi kebakaran di Padang Savana. Polisi lalu mengamankan 6 orang terdiri dari kedua calon pengantin dan kru wedding organizer.

Saat sesi pemotretan, 4 biji flare berhasil dinyalakan, sedangkan 1 flare gagal. Satu flare yang gagal dinyalakan lalu meletup. “Dan letupan itu lah yang membuat kawasan Teletubbies terbakar,” jelas Wisnu.

AWEW terancam hukuman kurungan maksimal 5 tahun penjara. Juga denda denda paling banyak Rp 1,5 miliar. Sebab polisi menjeratnya dengan pasal Pasal 50 ayat 3 huruf D jo Pasal 78 ayat 4 UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dalam pasal 50 ayat 2 huruf b Jo Pasal 78 ayat 5 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 2 tahun 2022 tentang Ciptaker menjadi UU dan atau pasal 188 KUHP. (saw/asd)