Ini Sanksi jika Pelanggar ETLE Tak Konfirmasi selama 14 Hari

139
Sehari ETLE Mulai Diberlakukan, Jepret Ratusan Pelanggar di Kota Pasuruan

Pasuruan (WartaBromo.com) – Pelanggar lalu lintas yang terjepret CCTV Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) bakal diberi surat konfirmasi. Yang bersangkutan harus memberikan konfirmasi dalam waktu 14 hari.

Kasat Lantas Polres Pasuruan Kota, Iptu Agus Prayitno mengatakan, sejak diberlakukan pada Rabu (01/11/2023), satlantas mencatat, CCTV ETLE telah menjepret ratusan terduga pelanggar lalu lintas.

Polisi nantinya bakal mengirim surat kepada mereka yang berisikan foto pelanggaran lalu lintas tersebut. Alamat surat dikirimkan berdasarkan identitas yang tertera dalam surat kendaraan tersebut.

“Setelah itu wajib konfirmasi. Konfirmasinya bisa secara online dengan scan barcode. Di situ ada link tinggal ngisi saja,” ujar Agus.

Jika mengalami kendala melakukan konfirmasi secara online, terduga pelanggar bisa melakukan konfirmasi secara offline dengan mendatangi posko gakkum terdekat.

Baca Juga :   Bayi Mungil Dibuang di Pinggir Jalan Sukorejo hingga Pemilih di Pasuruan Bertambah | Koran Online 22 Jun

Masa konfirmasi surat tersebut adalah 14 hari setelah surat diterbitkan. Jika sampai melebihi batas si terduga pelanggar tidak melakukan konfirmasi, maka data kendaraannya diblokir.

“Karena kan, misalnya, kendaraan beli bekas, surat dikirim ke pemilik yang lama lalu surat tersebut tidak sampai ke pemilik yang baru. Nanti tahunya pas bayar pajak kendaraan,” kata Agus.

Seperti diketahui Saat ini, di Kota Pasuruan, ada empat titik kamera ETLE dan semuanya sudah beroperasi. Titik pertama yakni di simpang empat Lapas IIB Pasuruan.

Titik kedua di depan komplek Ruko Parimas di Jalan Panglima Sudirman. Titik ketiga di simpang tiga Jalan Slagah. Titik keempat di depan komplek perkantoran Pemkot Pasuruan. (tof/asd)