Bawaslu Temukan Ratusan Pendaftar KPPS Anggota Parpol

278
Anggota Bawaslu, Sofyan Sauri

Pasuruan (WartaBromo.com) – Bawaslu Kota Pasuruan menemukan ratusan pendaftar KPPS terindikasi anggota partai politik. Bawaslu meminta KPU melakukan perbaikan.

Anggota Bawaslu Kota Pasuruan, A. Sofyan Sauri mengatakan, temuan itu didapat setelah bawaslu mencermati berkas administrasi para pendaftar KPPS.

Bawaslu mencatat, dari semua pendaftar KPPS, ada 134 pendaftar yang nama dan NIK-nya tercatut dalam sistem informasi partai politik (sipol). Di dalam sipol, nama dan NIK mereka masuk sebagai anggota parpol.

Rinciannya, 29 orang di Kecamatan Panggungrejo; 15 orang di Kecamatan Bugul Kidul; 65 orang di Kecamatan Purworejo; 25 orang di Kecamatan Gadingrejo.

“Berdasar UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, syarat KPPS adalah tidak menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya lima tahun,” kata Sofyan, Jumat (29/12/2023).

Namun begitu, Sofyan menyebut, dalam beberapa kasus, ada nama dan NIK warga yang hanya dicatut oleh parpol, sementara warga tersebut merasa tidak pernah mendaftar sebagai anggota parpol.

Terpisah, Komisioner KPU Kota Pasuruan, Nanang Abidin mengungkapkan, KPU akan mengecek kembali pendaftar yang nama dan NIK-nya masuk di-sipol untuk selanjutnya diklarifikasi.

Jika nama dan NIK mereka hanya dicatut, maka KPU akan meminta untuk membuat surat pernyataan bahwa nama mereka hanya dicatut dan bukan anggota parpol tersebut.

Namun jika di sipol nama mereka masuk dalam struktural parpol, maka ada mekanisme pengunduran diri dari parpol, itu pun harus minimal lima tahun.

“Kalau masuk struktural otomatis tidak bisa jadi petugas KPPS,” kata Nanang. (tof/asd)